Keterangan Foto : Kasi Intel Jaksa Batu Bara Beri Keterangan Terhadap Awak Media Terkait 2 Oknum Jaksa diduga Peras Keluarga Tersangka Narkoba RP 25 juta/ist zainal
BALAINEWS.CO.ID, ASAHAN – Terkait informasi yang beredar ditengah tengah Masyarakat tentang 2 orang oknum Jaksa yang bertugas di Kajaksaan Negri Batu Bara di Kabupaten Batu Bara yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap keluarga Tersangka Narkoba yang sudah terbukti dengan bukti rekaman dugaan pemerasan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK -RI) harus ambil alih kasus ini KPK bisa saja menerapkan Pasal 12 huruf E Undang undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), demikian dikatakan Nina SH.MH selaku Rekan Kuasa Hukum Korban Pemerasan kepada sejumlah awak media di Kantor Advokat Tomy Faisal SH.MH di Kisaran pada Kamis (15/2/2024).
Nina juga menilai Pernyataan Kasi Intel Kejaksaan dengan UU Tipikor sangat bertentangan dengan Fakta hukum yang ada
Menyikapi isu yang berkembang di masyarakat, tim wartawan melakukan konfirmasi ke Kajari Batu Bara untuk melakukan konfirmasi untuk mencari kebenaran dari sumbernya kenapa (2) oknum Jaksa yang sudah terbukti bersalah namun kenyataannya diduga tidak ada tindakan dari Amru Siregar selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara.
Diwakili oleh Doni Harahap SH selaku Kasie Intel sekaligus Humas di Kajari Batu Bara, tim wartawan mendapatkan informasi jika kasus yang di lakukan oknum jaksa EKT memang benar adanya, namun kalau untuk oknum jaksa Y, Doni Harahap SH mengaku tidak menjawab karena takut di salah artikan karena tim wartawan belum kenal siapa yang melaporkan dan keberatan.
“Yang mana ini yang mau orang abang konfirmasi, EKT atau Y ? Kalau EKP saya nyatakan memang benar terjadi, dan saat ini EKP sudah dikenakan sanksi di copot dari jabatan Jaksanya, dan saat ini EKT hanya menjadi Pegawai Negeri Biasa,” ucap Doni Harahap, Kamis (15/02/2024) sekira pukul 15.00 WIB
Ketika tim wartawan bertanya apakah tindakan oknum Jaksa EKT bukan merupakan tindakan pidana murni yang bisa di tahan sesuai hukum dan Undang-undang yang berlaku, Doni Harahap menjawab dengan mengatakan,
“enggak bisa bang, karena ini menyangkut etik fungsionalnya sebagai Jaksanya, dan saat ini EKT juga sudah menjalani hukumannya dengan Hukuman pelanggaran disiplin dengan di copot dari jabatan dari Jaksa bukan di pecat dari ASN nya” ungkapnya.
Sementara Nina Ismaya SH, MH selaku Advokat dari IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) menanggapi ulang pernyataan Kejaksaan Batu Bara ia menjelaskan, jika ada yang salah penafsiran atau penyampaian yang di sampaikan oleh Doni Harahap selaku Kasie Intel Kajari Batu Bara.
“Oknum Jaksa EKT sudah terbukti dengan syah bersalah dengan adanya Barang Bukti dan Saksi, lantas apalagi alasannya oknum Jaksa EKP tidak bisa di pidanakan, dalam aturan yang di paparkan di Pasal 12 huruf e UU Korupsi dikatakan,“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar kepadanya, jelas diatur tentang hukum dan saksinya,” ungkap Nina Ismaya.
Mengakhiri keterangnya Nina Ismaya menjelaskan jika Kasus Oknum Jaksa Y yang melaporkan adalah saudari “NA H” selaku istri dari terdakwa “R” yang terjerat Kasus Narkoba yang di mintai sejumlah dana sebesar Rp. 25 juta oleh Oknum Jaksa yang berinisial Y.
“Dan dalam kasus yang hingga dua kali dalam setahun, maka kita patut menduga jika Amru Siregar selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara diduga tidak becus bekerja, karena rangkaian kegiatan kasus 2 oknum Jaksa tersebut merupakan tanggung jawab penuh dari Kepala Kejari Batu Bara,” ungkap Nina Ismaya
Hal senada juga di sampaikan oleh Melky yang bakal menjabat ketua Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Asahan mengatakan, “kita akan ikuti dan giring terus perkembangan kasus dua oknum Jaksa nakal di Kajari Kabupaten Batu Bara, jika memang ada delik dan pasal serta Undang-undangnya kenapa dua oknum nakal itu tidak di pidanakan “Ungkapnya
KPK Diminta Terapkan UU Korupsi Pada Jaksa Nakal Di Batu Bara ,Terkait Dugaan Pemerasan Keluarga Tersangkan Narkoba(**)
![[Breakingnews] Hingga kini (OMAK) bertahan hingga Bakar Ban depan Mapolres Tanjungbalai teriakan Goliong lepaskan…!](https://balainews.co.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260422-WA0116-218x150.jpg)






