KPU Asahan : Sejumlah Caleg Yang Terima Gaji Negara Dan Tetap Maju Dalam Pemilu 2024

0
288

Keterangan Foto : Kantor KPU Asahan di Jalan Sisingamangaraja.

BALAINEWS.CO.ID, ASAHAN – Sejumlah Anggota tenaga Ahli dan Dewan  Pakar yang sempat  bertugas di DPRD Asahan dan  mencalonkan diri dalam pertaruhan Kontestasi Pemilu tahun 2024 mendatang terlepas dari jeratan pelanggaran  Peraturan Komisi Pemulihan Umum (PKPU)

Hingga kini para Caleg masih lenggang Kangkung maju Pemilu sejumlah masyarakat dan media massa  berpendapat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan diduga  melegalisasi Calon Anggota Legeslatif (Caleg) penerima uang atau gaji dari negara bertarung di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Tindakan bertentang dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 itu dilakukan dengan dalih lembaga atau institusi tempat calon – calon wakil rakyat Asahan tersebut mencari nafkah, tidak membuat aturan yang mengharuskan mereka mundur atau berhenti jika diajukan partai pengusungnya sebagai peserta Pemilu.

“Tidak dicoret atau tetap diperbolehkannya mereka (caleg-red) sebagai peserta Pemilu 2024 sudah kami putuskan lewat rapat pleno beberapa hari lalu. Keputusan pleno tersebut berpijakan pada hasil kordinasi dan klarifikasi yang kami lakukan ke instansi atau lembaga tempat kerja mereka.

Salah satunya meminta klarifkasi kepada Sekretaris DPRD Asahan terkait Tenaga Ahli dan Dewan Pakar  DPRD Asahan yang maju sebagai caleg.” ujar Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu KPU Asahan Pangulu Siregar membenarkan keputusan KPU Asahan tersebut saat menjawab pertanyaan awak media diruang kerjanya Kamis (11/1).

Pangulu Siregar mengatakan mengemukanya masalah caleg bersatutus sebagai penerima gaji dari negara di Asahan, bermula munculnya polemik diberbagai daerah ditanah air dan keluarnya surat Ketua KPU RI Nomor 512 / PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 perihal wajib mundur untuk bakal calon anggota DPR,

DPRD Propinsi dan Kabupaten serta Kota yang berstatus sebagai penerima anggaran bersumber dari keuangan negara. Surat berlandaskan pada ketentuan Pasal 11 ayat 1, huruf k , PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang disampaikan KPU RI ke KPU Propinsi dan Kabupaten serta Kota di tanah air, sontak mendapat sambutan dan menimbulkan polemik serta protes dari masyarakat.

Menyikapi hal itu KPU Asahan langsung mengambil langkah penyelesaiannya dengan melakukan kordinasi sekaligus klarifikasi kepada pimpinan lembaga atau institusi tempat belasan caleg tersebut bekerja. Salah satunya dengan melakukan klarifikasi terkait Tenaga Ahli dan Dewan Pakar DPRD Asahan kepada Sekretaris DPRD Asahan.

Hasil klarifikasi yang dilakukan Sekretaris DPRD Asahan menyatakan tidak terdapat ketentuan rinci yang mewajibkan Tenaga Ahli dan Dewan Pakar mengundurkan diri bila yang bersangkutan mencalon diri sebagai anggota legeslatif.

“Salah satu refrensi kami dalam rapat pleno tersebut, hasil klarifikasi dengan Sekretaris DPRD Asahan.”cetus Pangulu Siregar sembari mengatakan pihaknya juga sudah melakukan kordinasi dengan KPU Sumatera Utara mengenai permasalahan itu.

Sementara Sekretaris DPRD Asahan Sahrul Efendi Tambunan SH yang dikonfirmasi secara terpisah, heran dengan putusan KPU Asahan tersebut. Menurutnya, langkah KPU Asahan menjadikan jawaban klarifikasinya menjadi landasan keputusan tersebut aneh, karena tidak memiliki kaitan dengan peraturan baku pelaksanaan Pemilu.

“Berdasarkan peraturan yang ada, memang tidak ditemukan atau tiada ada ketentuan rinci yang mewajibakan baik Tenaga Ahli maupun Dewan Pakar *harus mundur jika mencalon diri sebagai anggota legeslatif.” paparnya sembari mengatakan bahwa dirinya tidak ingin melibatkan  diri dalam masalah tersebut.(**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini