Masyarakat Minta Kapolres Asahan Ambil Alih Kasus Dugaan Pungli Di PKS DPI Yang Meresahkan

0
94

BALAINEWS.CO.ID, ASAHAN – Terkesan Alot dan berbelit belitnya pemeriksaan kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT ) Pungli yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau yang diduga terjadi di PKS PT DPI sebagai terduga pelaku Humas PT DPI beitial AS dan seorang perempuan dalam dua bulan terakhir membuat sejumlah kalangan masyarakat Kecamatan Bandar Pulau Merasa Gerah dan meminta Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani Segera mengambil Alih kasus tersebut agar tidak menimbulkan keresahan yang meluas ditengah tengah Masayat demikian dikatakan MT dan JS selaku Warga Kecamatan Bandar Pulau saat berbincang kepada Awak media pada 18 Agustus 2025.

Surat keterangan keberatan para Sopir Truk tentang pungutan tidak sah atau pungli yang dilakukan Humas PT DPI sudah jelas dan beredar luas dimasyarakat juga diketahui pemerintah , serta surat Printah Wawancara yang dikeluarkan pihak kepolisan Bernomor B/218 /VII/2025/Reskrim yang ditanda tangani Kapolsek Bandar Pulau sudah beredar luar diketahui masyarakat,

Namun anehnya kasus diduga masih jalan ditempat ,” padahal terduga para pelaku telah diamankan Polsek Pandar Pulau terjadi pada bulan juli 2025, namun hingga 20 Agustus 2025 kasus itu belum jelas hasil pemeriksaanya, ungkap MT .

Menurut MT kasus Dugaan Pungli itu harus sesegara di umumkan secara luas ditengah tengah masyarakat agar para sopir Truk dan para Petani di Kecamatan Bandar Pulau merasa nyaman beraktifitas dan menjual Tandan Buah Sawit (TBS) nya ke PKS PT DPI , ” jika payung hukum pengutipan uang kepada sopir truk dengan dugaan modus biaya perbaikan Jalan desa itu jelas dan bisa dipertanggung jawabkan ,para petani siap membayarnya ,namu jika pungutan yang diduga dilakukan PT DPI yang dilakukan Humas PT DPI Berinisial AS dan Groblonannya tidak jelas payung hukumnya Polisi (Polres Asahan) harus menangkap ulang para pelaku dan segera dilakukan penuntutannya ke Kejaksaan Negri Kisaran untuk di sidangkan,

Masyarakat bersama pendes Gajah Sakti berulangkali melakukan. Koordinasi dengan Pemkab dan Kejaksaan namu tetap mengatakan kasus dilakukan Humas PT DPI merupakan Pungli dan tidak dibenarkan “, pinta Warga.

” Kita Yakin Kapolres Yang Baru dtempatkan di Asahan itu selalu memihak kepada rakyat kecil yang tertindas tidak sebaliknya berpihak kepada Terduga pelaku kejahatan “, tambah MT

Sementara itu JS kepada media pada 26 Julu 2025 mengaku Pera pelaku kejahatan Pungli telah diperiksa Polsek Bandar Pulau karena para saksi dan korban belum memberi keterangan lanjutan ke Polsek ,para pelaku terduga Pungli kembali bebas dan dikembalikan kepada keluarga masing masing ,disebut sebut Bang bukti yang diamankan Rp 4 juta rupiah .

Managar PT DPI saat dihubungi dan meminta hak jawab melalui selurnya mengatakan perbuatan Humas PT DPI bukan perintah kerja Management PT DPI .

Sementara itu Kapolsek Bandar Pulau Saat dikonfirmasi awak media pada bulan juli 2025 mengaku para pelaku sedang dilakukan Pemeriksaan ,

Kemudian pada tanggal 20 Agustus 2025 Awak media mengkonfirmasi ulang Kapolsek Bandar Pulau AKP A.Rambe SH melalui Pesan WhatsApp pada pukul 16.00 WIB terkaitan hasil pemeriksaan pungli yang dilakukan Humas PT DPI Berinisial AS ,Kapolsek belum memberikan hak jawabnya.(red,nal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini