Mantan Napi Laporkan Balik Security PTPN IV BP Mandoge Tanpa Visum, Polisi Tangani Tanpa Tekanan Petinggi Politik

0
154

Ssjumlah Security PTPN IV BP Mandoge Saat Sampaikan Aspirasi/ist

BALAINEWS.CO.ID, Asahan – Perbuatan memalukan yang dilakuakan sejumlah mantan Narapidana (maling) yang melaporkan balik Scurity Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN IV unit Kebun Badar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Privinsi Sumatera Utara kepada pihak kepolisaian di Mapolsek Bandar Pasir Mandoge usai diponis bersalah oleh pihak Pengadilan Negri Kisaran dan sempat menjalani hukuman tanpa kurugan badan itu dianggap menyalahi prosedur, hal ini terbukti dengan tidak adanya barang bukti berupa Visum Et Revertum dari pihak Medis,

Tentunya laporan itu sangat tidak mendasar dan terkesan dipaksakan ,jika hal ini terus dibiarkan dimungkinkan dapat menjadi presedium buruk dan momok yang menakutkan bagi Kariawan dan Sekurity perkebunan di Indonesia dalam melaksanakan tugak hal ini juga bisa berdampak pada tidak stabilnya Sistem Kamtibmas di tengah tengah masyarakat terkait pencurian,

“kami berharap Negara dan Polisi dapat menghentikan laporan ini sebab tak cukup alat bukti yang dituduhkan pelapor kepada terlapor ,selain itu ia juga berharap laporan itu tidak ada campur tangan pihak lain seperti isu yang berkembang ,dimana salah satu petinggi politik diduga menjadi aktor intrlektual dalam laporan balik ini guna kepentingan ptibadinya pada priode Pilkada mendatang” hal itu diungkapkan M Siregar selaku ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) BP Mandoge dihadapan komandan Scurity dan sejumlah Scurity PTPN IV Kebun BP Mandoge di Wisma Kebun PTPN IV BP Mandoge pada Jumat pagi (27/5/2022) sembari menunjukkan Surat Panggilan Polisi kepada sejumlah awak media yang hadir.

Pada 30 Desember 2021 sekira Pukul 1 .00 Wib dinihari lalu, Scurity PTPN IV berhasil mengamankan dua pelaku pencuri minyak Crude Palm Oil (Cpo) /Minyak Kotor /(Miko) di PKS PTPN VI BP Mandoge dan pada 28 April 2022 lalu pelaku Pencurian itu melaporkan balik 7 orang Scurity dan 3 warga lain dengan tuduhan penganiayaan saat melakukan penangkapan terhadapnya .dalam penangkapan ada sekira 16 orang pelaku kejahatan 2 orang pelaku berhasil diamankan dan sisanya berhasil melarikan diri ujar sejumlah Scurity.

Kepada Wartawan , sejumlah Scurity menceritakan kronogis penangkapan yang saat itu berstatus sebagai saksi telah menyerahkan 8 unit kenderaan sepeda motor yang digunakan pelapor saat mencuri Minyak Crude Palm Oil (Cpo) yang di hasilkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kebun BP Mandoge di kawasan penampungan limbah PKS di Bak Penampungan Pabrik kepada pihak Kepolisian.

Namun pada akhirnya pasca putusan pengadilan Scurity tidak mengetahui lagi dimana sisa barang bukti 7 unit Sepeda Motor yang diserahkan ,apakah dikembalikan kepada pelaku yang berhasil lolos dari kejaran Scuruty atau kepada pihak lain , sementara barang bukti lain seperti Cpo (Miko) sebanyak 70 karung yang ditaksir senilai Rp 17 juta lebih itu masih berada diMapolsek hingga hari ini (27/5/2022).kata Scurity yang hadir.

Sejumlah Security juga mengaku tak pernah diberitahu jadwal penuntutan hingga disidangkannya kasus pencurian Miko yang meka lakukan dari tingkat Jaksa hingga tingkat Pengadilan sampai kasus itu diponis Hakim.

Hal ini dimungkinkan bisa terjadi dengan dugaan campur tangan oknum petinggi Partai Politik yang diduga menciptakan kantong kantong suara dalam persiapan penghadapi Pikada mendatang , kata M Siregar yang mengaku mengetahui oknum anggota DPRRI itu sempat menjadi saksi dalam persidangan dan disebut sebut sebagai penjamin para Tersangka Pencurian saat ditangguhkannya penahanan terhadap tersangka kala itu.tambah M Siregar.

Sejumlah Security berharap sekaligus merasa kecewa kepada Managar dan pihak- pihak yang terkait pejabatannya dengan PKS PTPN IV BP Mandoge yang dianggap tak mau tau atau diduga takut memberikan perlindungannya .M Siregar dan sejumlah rekannya berencana melaporkan hal ini kepada Menteri BUMN di Jakarta jika perlindungan terhadap petugas pengaman aset BUMN tidak maksimal dilakukan pada hak – hak kepentingan hukum kariawannya.

Sementara itu Praktisi Hukum Asahan R. Marpaung SH dan Akmal Tanjung SH melihat ada kenjangan dalam penerapan hukuman yang diterapkan penegak hukum terhadap mantan Napi dan scurity, hal ini tak boleh terus dibiarkan
gugatan Eksaminasi hakim dan pelaporan pengawas penyidikan dan laporan pengawasan lain bisa dilakikan terlapor, Tukas keduanya.

Sejumlah Scurity juga tak menapikan kecurigaan adanya sendikat pencurian Miko yang terorganisir dalam skala besar sebab laporan kehilangan kerab diterima .

Kapolsek BP mandoge saat dikonfirmasi sedang Tidak berada di tempat sedangkan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK.MM saat dikonfirmasi mengucapkan terima kasih atas informasi dan akan menangani Kasus ini secara Propesional.(zn/bn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini