
BALAINEWS.CO.ID, TANJUNGBALAI – Lepaskan goliong… Lepaskan… Goliong… Lepaskan Goliong. Teriakan puluhan massa yang tergabung dalam Otoritas Masyarakat Kota Tanjungbalai (OMAK) menyatakan sikap dugaan tindakan penganiayaan dan kriminalisasi oleh oknum kepolisian Polres Kota Tanjungbalai, Rabu(22/04/2026).
Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 19:00 WIB di jalan Pinang Sebatang, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Dalam kejadian itu, seorang warga bernama J. Dolok Seribu alias Goliong disebut menjadi korban penganiayaan.
Berdasarkan keterangan dalam pernyataan sikap, korban awalnya dijemput secara paksa oleh aparat saat berada dalam situasi kerumunan warga, setelah dituduh sebagai pelaku pencurian. Namun, dalam proses tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan.
Korban disebut mengalami hantaman benda tumpul di bagian kepala serta dipukul menggunakan rantai besi. Dugaan penganiayaan ini disebut melibatkan sejumlah oknum anggota kepolisian yang berada di lokasi kejadian.
Selain itu, OMAK juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut. Korban disebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan secara tergesa-gesa, tanpa disertai surat penangkapan serta diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Dalam pernyataan sikapnya, OMAK menilai tindakan tersebut mengarah pada praktik diskriminasi dan kriminalisasi terhadap korban. Mereka juga menduga adanya keterkaitan personal dalam penanganan kasus yang berpotensi mempengaruhi objektivitas aparat.
Atas kejadian tersebut, pihak OMAK menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolres Tanjungbalai, di antaranya agar segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan yang terjadi serta menindak oknum anggota yang terlibat jika terbukti melanggar kode etik.
Selain itu, mereka juga mendesak agar korban, J. Dolok Seribu alias Goliong, dibebaskan dari status tersangka dalam kasus penculikan yang dinilai sarat kejanggalan.

Adv. Ade Agustami Lubis, selaku kuasa hukum J. Dolok Seribu alias Goliang keberatan atas tindakan oknum reskrim yang telah diduga melanggar prosedural, dan meminta segera proses anggota reskrim sdr Zulpan dan rekannya yang diduga ikut melakukan pengeroyokan terhadap kliennya j. Dolok Saribu alias goliong.tegas ade menyatakan.red
![[Breakingnews] Hingga kini (OMAK) bertahan hingga Bakar Ban depan Mapolres Tanjungbalai teriakan Goliong lepaskan…!](https://balainews.co.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260422-WA0116-218x150.jpg)






