Satu PNS Satu P3K Pemkab Asahan Terancam DiPecat Kakan Kemenag diduga Blokir Wartawan, Staf Kemenag Minta Tolong

0
12

BALAINEWS.CO.ID, TANJUNGBALAI –Hampir satu bulan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Asahan Abdul Manan tidak menjawab dan diduga memblokir nomor WhatsApp Awak media setelah berulang kali dikonfirmasi pada pukul 10 : 20 7/4/2026 dan pada pukul 11.10 WIb pada tanggal (20/4/226) untuk menyeimbangkan Berita terkait anggotanya dugaan kejahatan Serius Oknum PNS stafnya betinital LI yang saat ini diduga Dipindahkan Ke Kantor KUA Kecamatan Meranti ,

Pertanyaan awak media ini terkait Pasal 352 dan pengerusakan rumah yang saat ini sedang menunggu di Sidangkan di Pengadilan Negri Kisaran dan tanggapannya terkait pasal 372 dan 378 yang saat ini sudah diterbitkan SP2HP dari pihak Polres Asahan

Dalam sejumlah pasal yang ditetapkan korban (ayah kandungnya betinital S) merasa hampir putus asa sebab pihak jaksa tidak menerima jeratan pasal yang di sangkakan dan proses penyelidikan hingga Penyidikannya di Polres memakan waktu hampir 6 bulan.

Sedangkan Pasal 372 dan Pasal 378 yang dilaporkan Korban sudah tahap Penyelidikan .

Dalam kasus ini Kemenag Asahan terkesan tidak perduli dengan derita ayah kandung yang melahirkan LI yang saat ini menjadi Staf untuk memudahkan kerjanya sebagai Kakan Kemenag .

Di sisi lain Korban (S ) juga mengatakan menantunya beritial NJH yang bekerja di di Dinas BPBD Asahan yang statusnya pegawai P3K juga berstatus terlapor di Polres Asahan dengan merasa ” bangga menyiksa saya ,saya akan laporkan hal ini ke Bupati dan Pengawas PNS Kabupaten Asahan ,sedangkan LI (20/4/2026) meminta tolong kata S.

Sementara itu Peraktisi hukum Asahan menilai Kemenag bisa saja dilaporkan ke Dirjen pengawasan PNS , jika keduanya Suami Istri yang berstatus PNS dan pegawai P3K dinas BPBD naik jadi tersangka dan di Ponis hakim bisa di PTDH dengan ancaman kurungan badan lebih dari 5 Tahun.RED

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini