Disdik Asahan : Tidak Ada Yang Kebal Hukum, 2 Kepsek Selingkuh Sudah Dicopot,Praktisi Hukum Berpendapat Oknum PNS Bisa Di Dijerat Kurungan Badan

0
524

BALAINEWS CO.ID, ASAHAN – Tidak ada yang kebal hukum , kedua PNS yang menjabat kepala sekolah terbukti selingkuh kita tindak tegas,” saat ini kepala sekolah SD 0159266 Desa Aek Ledong berinitial SR sudah dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah begitu juga AG kepala Sekolah SMP Negri 2 Simpang Empat juga telah dicopot dari Jabatannya dan menjadi staf biasa di Disdik Asahan,

Mengantar foto copy lah di jabatan barunya, kalau penindakan sangsi seperti Pelanggaran Disiplin berat tegas masih menunggu putusan BKAD Asahan dan Bupati Asahan.

hal itu diungkapkan Sekretaris Kadis Pendidikan Asahan Musa saat ditemui awak media di saksikan Pelapor (korban perselingkuhan) di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan pada (4/12/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Musa juga enggan menjawab Ilyas, saat ditanya apakah gaji sertifikasi guru para pelaku selingkuh masih diterima SR dan AG dimasa pencopotannya dari kepala sekolah.

Didepan Ruangan Disdik Ilyas mengatakan sangat kecewa atas perbuatan AG yang menggoda Istinya yang dia sekolahkan hingga S2 dan menjadi PNS dan Kepsek, tak sedikit uang dan waktu dia korbankan agar SR bisa menjadi PNS namun pada Akhirnya Selingkuh dengan AG.

Emosi Ilyas memuncak saat Ilyas menanyakan kebenaran tentang chating mesra layaknya suami istri yang ia temukan di HP Android SR dan diakui AG saat ditemuinya pada 3 September 2023 di Desa Sei Alim Ulu Kecamatan Air Batu.

” Saat itu AG memarahi saya (Ilyas) tanya istrimu SR kenapa ia Chat Aku ,biar kau tau ya Istrimu SR sudah nggak mau lagi sama kau” tiru Ilyas kepada media saat menceritakan pengalaman selingkuh kedua oknum Kepsek di Dinas Pendididikan Asahan.

Dalam sikap tegas nya, kepada pemanggilan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, tentang pemohonan izin perceraian dari pimpinan SR, Ilyas tidak mau menceraikan SR, walau SR menggugat saya melalui Pengadilan Agama Kisaran tentang tuduhannya kepada saya sebagai suami yang arogan yang sama sekali tidak benar

justru SR lah yang telah menganiaya saya, AG berusaha merayu istri saya dengan menuliskan Kalimat, sayang Aku kepengen dan kalimat lain lain yang mengarah kalimat perzinahan yang memalukan dan merendahkan wibawah negara melalui Institusi Disdik Asahan, ” Biarkan Dewan Kehormatan ASN memberi sangsi Pemecatan sesuai surat penyidikan Inspektorat

bernomor :700.1/1118/INSP/XI/ 2023. pertanggal 28 November 2023 dan SR tidak menjadi PNS saya akan tetap menerima SR sebagai istri, mungkin saat ia tidak menjadi PNS dan Kepolsek SR biasa dengan mudah menerima nasihat saya sebagai kepala rumah tangga”, terang Ilyas.

Ilyas juga menambahkan, saat ini keduanya telah dilaporkan Ke Unit Reskrim Polres Asahan dengan tuduhan PKDRT dan Perbuatan Tidak Menyenangkan mengganggu Rumah tangga Orang Lain.

Sejumlah praktisi hukum Asahan Rusmanto S.SH berpendapat ,Keduanya terancam kurungan badan minimal 9 bulan dan 3 tahun Penjara jika semua bukti pendukung lengkap di Sidik penyidik Polres Asahan.(**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini