Praktisi Hukum Sumut Pertanyakan Uang Pemko Medan 21 M, Imbas Proyek Lampu Pocong yang Gagal

0
401

BALAINEWS.CO.ID Medan – Praktisi Hukum Sumatera Utara Ade Agustami Lubis beserta rekannya Robi Syahputra Siregar, SH pertanyakan pengerjaan proyek 1.700 lampu jalan yang berbentuk pocong dibeberapa ruas jalan termasuk di jalan Brigjen Katamso Kota Medan.

“Patut dipertanyakan terhadap Proyek gagal yang dibangun dengan anggaran APBD Kota Medan senilai 27,5 Miliar itu sudah sejauh mana tindak lanjutnya, setidaknya kontraktor atau pihak ketiga wajib mengembalikan anggaran senilai Rp. 21 Miliar yang sudah dibayarkan oleh Pemerintah Kota Medan. Kenapa harus dikembalikan, karena dinilai pengerjaan proyek lampu pocong itu sarat dengan penyimpangan serta tidak sesuai spesifikasinya” Ucap ade di pelataran Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/11/2023).

Ade pun menegaskan, Walikota Medan Bobby Nasution maupun aparat hukum yang menangani proyek lampu pocong yang gagal itu harus transparan kepada masyarakat jangan ada yang ditutup-tutupi.

“Walikota Medan Bobby Nasution maupun aparat hukum harus transparan jangan ditutup-tutupi dan tegas terhadap kontraktor yang belum mengembalikan uang yang sudah dibayarkan oleh Pemko Medan ke kas negara, proses pengembalian uang senilai 21 Miliar tersebut harus di sampaikan ke publik sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya, jika memang sudah dikembalikan. Apabila belum dikembalikan maka Pemko Medan harus melakukan upaya paksa”. Tegas ade yang berprofesi sebagai Advokat.

“Jika sudah terealisasi Pengembalian uang negara senilai Rp. 21 Miliar oleh kontraktor kepada Pemko Medan bukan berarti persoalan selesai, pihak kontraktor juga harus membongkar dan membersihkan proyek lampu pocong yang gagal itu karena dinilai merusak keindahan kota Medan”. Tambah Robi Syahputra Siregar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun penampakan deretan lampu jalan yang disebut warga setempat sebagai lampu pocong di jalanan Kota Medan. Namun, banyak lampu jalan itu tak menyala sebagai fungsinya.

Lampu pocong merupakan proyek penerangan jalan oleh Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara. Diberi nama lampu pocong oleh warga lantaran sekilas bentuknya menyerupai kepala pocong.

Proyek tersebut berada di jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan T Imam Bonjol, Jalan Putri Hijau, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Juanda, dan Jalan Suprapto. Proyek tersebut mulai dikerjakan sejak 2022.

Namun hingga tahun anggaran berakhir, proyek tersebut tak rampung. Wali Kota Medan Bobby Nasution kemudian memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan, Bobby menyebut proyek tersebut sebagai proyek gagal. Bobby meminta anak buahnya menagih uang yang sudah dibayarkan ke kontraktor lampu pocong.(**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini