PNS Kemenag Asahan Diduga Siksa Ayah Kandung Peragakan Rusak Rumah Pakai Kayu

0
74

BALAINEWS.CO.ID,ASAHAN – Leni PNS Kemenag Asahan yang diduga Siksa Ayah Kandung Peragakan Pengerusakan rumah Ayah Kandungnya dengan Pasal Pemberatan Pasal 406 KUHP dan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan memecah kaca Jendela dan daun pintu menggunakan tongkat.

Tertuang dalam 8 adegan Rekontruksi di depan Penyidik Polres Asahan dan Jaksa Penuntut umum Kisaran di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di saksikan masyarakat dan awak media di Depan Kantor Kepela Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan pada Jumat Pagi (7/10/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam adegan itu tampak tersangka memperagakan satu persatu adegan tanpa rasa malu dan merasa bersalah sedikitpun, kata S selaku korban kepada sejumlah awak media.

Di akui korban ,cukup alot dan berbelit lamanya proses hukum pengaduan yang dia alami selama 8 bulan lamanya kasus yang menimpanya batu tahap rekontruksi.

Sejumlah warga yang menyaksikan tampak geram dan tampak muram menyaksikan pelaku yang menggunakan masker.

Usai melakukan rekontruksi tersangka tampak tak ditahan, polri dan jaksa membubarkan diri.redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini