Pengusaha diDesa Air Genting diduga Kebal Hukum, Buang Limbah Sembarang, Warga Tak dapat CSR Udara Sungai Berbau Busuk Ikan Banyak Mati

0
304

BALAINEWS.CO.ID, Asahan – Kepala Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, Muhamad Basri merasa Gerah ,pasalnya pihak Pemerintahan desa bertahun tahun kerab menerima keluhan warga nya terkait bau busuk pada udara dan bau busuk pada sejumlah anak sungai di lokasi wisata pemancingan Ikan warga,hal itu di katakan Kades Saat menghadiri merayakan HUT Kemerdekaan RI ke 78 di lokasi pemancingan Ikan warga di Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan pada Minggu 20/8/2023.

Selain Bau Busuk menyerang warga dan anak – anak baik siang hingga menjelang malam saat mereka istirahat, warga desa juga menuding Perusahaan Terbatas (PT) di Desa Air Genting Diduga kebal hukum pasalnya sudah nyata nyata bau busuk akibat udara tercemar akibat limbah,

warga mengaku bertahun -tahun tak mendapat maanfaat berupa tanggung jawab Sosial perusahaan dan lingkungan (TJSL) ,dimana Perusahaan dianggap mengingkari Pasal 74 Ayat (4) Undang Undang Nomor 40 tahun 2027 tentang Perusahaan Terbatas

Perusahan juga meminta penegak hukum dan memberi sanksi hukum pada perusahaan yang melanggar aturan, warga juga mengaku bertahun tahun tak mendapat bantuan corpotation sosial responsybility (CSR) dari ternak ayam petelur pabrik belacan dan pabrik pakan Ayam di Desa,” kata Amri (40) dimpingi S.Marpangung (43) saat memberi keterangan pada awak media.

“Warga tak tau lagi harus berbuat apa, aduan seolah tak pernah didengar pengawas limbah seolah main mata dengan perusahaan, dada hidung dan tenggorokan kerab merasa sesak dan sakit mau pindah rumah tak punga dana terpaksa kondisi ini dipertahankan seolah olah warga sudah memiliki Imunitas terhadap bau busuk Belacan dan Pakan Ternak”,ujar warga.

Warga dan Perintah Pusat diharapkan memperhatikan keluhan warga sebelum memakan korban.

Basri menyebutkan ada Pabrik Kelapa sawit (PKS) pabrik belacan ternak ayam dengan luas ratusan hektar pabrik pakan ternak ayam, ternak lembu yang beroperasi puluhan tahun di desanya, kades juga mengaku Ikan dan habitat sungai kerab mati yang diduga terpapar limbah yang sembarangan di buang ke anak sungai.

Sementara itu Budi Arjuna SH selaku Praktisi Hukum Kabupaten Asahan saat mennanggapi keluhan warga yang terdampak limbah mengatakan,korban (Warga sekitar Pabrik) bisa saja menggugat secara perdata maupun pidana perusahaan yang melanggar aturan dan perundang udangan dengan melaporkan Pengusaha ke Polri dari tingkat Polres Polda hingga ke Mabes Polri jika perusahaan diduga kebal hukum,”kata Budi(**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini