Ket Foto Kepala Bagian UKPBJ Asahan Drs Kasian (kiri) Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin. M.Sos.M.Si/ist
BALAINEWS.CO.ID, Asahan – Wakil Bupati Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos M.Si terkejut saat ia ditanya awak media bahwa kasus bawahanya Kepala Bahagian Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa (UKPBJ) dan Kelompok Kerja (Pokja) masih berlanjut gugatanya hingga di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA),
Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kabag UKPBJ dan Pejabat Pembuat Komitment (PPK) proyek berbiya Rp 5.041.000.000,00 Milyar Rupian di Bukit Kijang Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan. Demikian pantau awak media saat awak media BalaiNews.co.id mengkonfirmasi Wakil Bupati Asahan itu usai menerima sejumlah perwakilan pengunjuk rasa di depan kantor bupati pada Selasa pagi (11 Oktober 2022) sekira pukul 10.00 WIB.didepan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Asahan Herman S dan sejumlah ajudan Wakil Bupati .
Dalam komentarnya Taufik menyebutkan, ” tapi perkaranya sudah dimenangkan (Kepala UKPBJ -red) “, kemudian awak media mengatakan belum dimenangkan pak, buktinya surat gugatan tingkat Kasasi yang ditanda tangani Panitera PN Kisaran beredar di masyarakat ,kemudian Taufik menjawab, “nanti kita bahas lagi ya “, sembari masuk ke dalam mobil dinasnya.
Mencuatnya kasus ini saat Dian yang mengaku sebagai masyarakat jasa kontruksi Kabupaten Asahan protes keberatan kepada awak media tentang pernyataan kepala UKPBJ yang mengklaen pihaknya telah menang perkara gugatan perdata yang dilakukan PT Adian Berkat di Pengadilan Negri Kisaran (PN Kisaran) .
Menurut Dian ,sesuai surat Akta Permohonan Kasasi yang ditanda tangani Kepala Panitra Pengadilan Negri kelas IB Kisaran pada tanggal 12 April 2022 Nomor 3./Akta pdt/2022/PN Kisaran yang di berikannya kepada awak media melalui via Whatsap tanggal 11Oktober 2022 kepada awak media menyebutkan, pada rabu tanggal 13 April 2022 telah menghadap Idris SH .MH selaku Panitera Pengadilan Kisaran Kelas IB Advokat berinital NHL.SH selaku penasihat hukum dengan kantor hukum CH beralamat Sei Sikambing Medan Provinsi Sumatera Utara
dan berdasarkan Surat Kuasa Khusus 11 April 2022 bertindak atas nama dan untuk PT Adian Betkat Pratama selaku penggugat dan selanjutnya disebut penggugat atau pembanding / pemohon Kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor ××/pdt/ pdt/2022 PT Medan tanggal 30 Meret 2022.jo Putusan Pengadilan Negri Kisaran Nomor :××/pdt.G/2021/PN Kisaran tanggal 6 Januari 2022 dalam perkara perdata antara PT ABP Lawan Pokja /UKPBJ tahun anggaran 2021.dengan terbanding Kepala UKPBJ. Ungkap Dian.
Dian juga mengatakan pihaknya telah menerima surat putusan rekomendasi dari Inspektotar Asahan dengan nomor nota dinas :700/0347 tanggal 27 April 2022 sebagai alat bukti baru yang disampaikan ke tingkat kasasi sebagai bahan pertimbangan hakim MA untuk memenangkan perkara itu .
Dian juga berharap jika dimenangkan gugatan PT Adian Berkat atas gugatannya kepada Pemkab cq Ka UKPBJ,Kadis PUPR Asahan dan Kepala Inspektorat Asaha setelah putusan MA, maka dapatlah kejadian itu menjadi pelajaran berharga bagi oknum UKPBJ yang diduga tak propesional dalam melaksanakan tugas pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Asahan ,dalam waktu dekat Dian akan membubuhkan hasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Asahan untuk rekomendasi pemenangan bukti pendukung baru di MA .
Sementara itu kepala UKPBJ Asahan Kasian saat ditemui awak media BalaiNews pada 5 Oktober 2022 sekira Pukul 14.30 WIB diruangannya mengatakan bahwa pihaknya (UKPBJ) telah memenangkan gugatan PT Adian Berkat hingga tingkat Pengadilan Tinggi ,” ada berkas putusan pengadilan bahwa UKPBJ dimenangkan “, tegas Kasian.
Menanggapi perbedaan keterangan kepala UKPBJ dan Wakil Bupati Asahan dengan surat Kasasi yang ditunjukkan Dian ,U Harahap selaku tokoh muda Asahan berpendapat , seakan ada yang ditutup tutupi dari kasus ini ,seolah ada kebohongan yang diduga menguntungkan pihak UKPBJ ,penegak hukum dan pengawas internal pemkab Asahan harus trasnparan terhadap kasus ini ,agar masyarakat dapat mengawal APBD yang di kelola Pemkab Asahan lebih baik lagi kedepan.
Dari sisi lain Riadi yang mengaku selaku Wakil Direktur PT Basa Mandiri kepada BalaiNews di kediamanya pada 10 Oktober 2022 pada pukul 18.30 malam mengatakan pihaknya akan melakukan gugatan perkara perdata di PN Kisaran terkait proyek Pamsimas yang melibatkan Dimas Perkim yang diduga cacat prosedur , Riadi mengatakan pihaknya dikalahkan proses tendernya dengan dugaan proses tander yang bermasalah dengan sejumlah bukti pemeriksaan Inspektorat dengan nomor surat Nota Dinas Yang beredar dimasyarakat nomor :700/004.
Syahdad Nasution selaku Ketua Komisi A DPRD Asahan berjanji akan memanggil Bupati Asahan terkait dugaaan tidak becusnya pengelolaan APBD yang dilakukan pemkab.Syaddad juga meminta dan mengutuk Onkum kuasa pengguna anggaran yang diduga tak propesional dalam bekerja agar segera digantikan oleh tenaga yang baik,” masih banyak orang yang lebih baik di Asahan yang bisa bekerja ,gantikan jika oknum yang dipercaya tidak propesional dalam mengelola APBD Asahan “, tegas Ketua Komisi A dari Partai PAN itu. Via hanphone.(BN/Zainal)