Ditanya Soal Siapa Pemilik Resmi Pelepasan HGU BSP 1.408 Hektare :Bupati Asahan ‘Nanti Kujawab Salah’

0
130


Bupati asahan Surya,Bsc saat ditanyai sejumlah awak media Pelepas HGU BPS 1.408 hektare/zn

BALAINEWS.CO.ID, Asahan – Bupati Asahan Provinsi Sumatera utara Surya. Bsc terkesan bingung dan tak tegas saat menjawab wartawan terkait pelepasan Hak Guna Usaha ,PT Bakrie Sumatera Plantation ( HGU PT BSP ) seluas 1.408 hektare ,”Nanti kujawab salah, saat ini sedang diukur ulang HGU BSP” ujar Surya menjawab wartawan Terkait Pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) di Kabupaten Asahan yang dianggap sejumlah kalangan masyarakat tak transparan batas wilayah pelepasanya antara HGU BSP dan lahan Masyarakat,

Surya juga suruh Wartawan tanyakan langsung persoalan itu ke Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) demikian pantauan kru media Balainews, Selasa petang (29/8/2022) pukul 16.00 WIB saat Bupati Asahan keluar dari Kantor Bapeda di komplek Kantor Bupati Asahan sembari meninggalkan wartawan menggunakan mobil dinasnya.

Sementara itu situasi pelepasan HGU seluas 14.08 hektar itu menimbulkan sejumlah reaksi keras dari kalangan masyarakat seperti ketua Partai Politik dan Anggota DPRD Asahan.

Ketua Komisi B DPRD Asahan Irwansyah Siagian. SH mengaku tak mendapat jawaban resmi saat ditanyakan pelepasan HGU BSP 1408 hektar saat melakukan rapat dengan Pejabat Pemkab Asahan.

Senada juga saat Kru media ini menayakan kepada Warisno SH selaku ketua DPC Hanura didampingi Ketua El Adrian Shah Sah .SE. selaku ketua DPD Hanura didampingi Eben Ezer Sitorus selaku Komisi B DRPD Provinsi Sumatera Utara saat melakuakan kunjungan Konsolidari ke kantor DPC Asahan berjanji akan mengangkat sejumlah persolan Pelepasan HGU ke Provinsi,” jika pelepasan HGU BPS terkait Aset dan kepentingan ekonomi kerakyatan kita siap medorong persoalan pelepasan HGU BSP ini cepat selesai dan transparan sesuai aturan yang ada. ” ,kata El Adrian.

Sementara itu dilangsir dari Gatra.com Surat Keputusan Menteri Agraria /Kepala BPN RI Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 jelas tertuan penyerahan pelepasan Eks HGU kepada Pemlab Asahan.

Informasi yang dihimpun lahan BSP yang dilepaskan sebahagian beralih fungsi menjadi gedung pemerintahan ,namun sebahagian besar diduga masih berisi Pohon Sawit dan Pohon Karet tampa diketahui siapa pengelola resmi lahan sawit dan karet itu , walau tampak aktifitas mengutipan hasil sedang dilakukan.

Dari kronologis dan keterangan yang dikumpulkan awak media sejumlah masyarakat berpondapat kasus ini ngendap selama 25 tahun lamanya tanpa ditemukan titik terang dan transparannya pelepasah HGU BSP yang telah diberikan menteri kepada Pemkab Asahan.

Sentara praktisi hukum Kabupaten Asahan Akmal Tanjung SH berpendapat, hal pelepasan HGU PT BSP ini harus dibuka secara terang dan tak perlu ditutup tutupi ,sudah 25 tahun yang lalu pelapasan dilakukan namun anehnya pesoalan itu tak kunjung selesai, hal ini tak menutup kemungkinan terpenuhi dugaan unsur upaya penggelapan Aset.(BN/zn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini