Polo Juru tulis Togel diapit petugas Polsek Tanjungbalai Utara/ist
BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai –
Personil Reserse Kriminal Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Seorang pria yang diduga menjadi penulis atau juru tulis togel di Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai, penangkapan tersebut dilaksanakan pada Hari Minggu Tanggal 21 Agustus 2022, sekitar Pukul 21.15 Wib.
Pria yang berinisial R Alias Polo (53), wiraswasta, warga Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai dijerat dengan melanggar Pasal 303 KUHPidana dan saat ini masih menjalani proses penyelidikan di Mapolres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara Iptu M. Tanjung SH, mengatakan “Pada Hari Minggu Tanggal 21 Agustus 2022, sekira Pukul 21.15 Wib, Saya sendiri langsung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai adanya ditemukan aktivitas judi togel Hongkong,” Kata Kapolsek.
“Atas informasi tersebut selanjutnya saya langsung menghubungi Kanit Reskrim Ipda L. Simatupang bersama anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek TBU untuk melakukan pengecekan. Setelah dilakukan Lidik dan benar ditemukan seorang laki-laki sebagai juru tulis dan saat mengirim nomor togel ke pemain online,” Tambahnya.
“Selanjutnya team opsnal Unit Reskrim Polsek TBU membawa laki-laki tersebut beserta barang bukti yang menguatkan nya menjadi tersangka juru tulis togel ke Mapolsek Tanjung Balai Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Ucap Iptu M. Tanjung SH mengakhiri.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Polo yang disita Petugas berupa Uang tunai sebesar Rp. 329.000,-. Satu Unit HP Nokia warna hitam. Sembilan lembar kertas bertuliskan angka togel. Dua blok kertas (kupon). Lima buah pena bertuliskan Pelna. Satu buku Tafsir Mimpi (erek-erek) dan Dua lembar kertas bertuliskan angka togel keluar.(BN/dl)