Warga Duduki Kembali Lahan PT Pulahan Seruwai Pasca PT Pulahan Kalah Gugatan Di PTUN

0
409

Amad bandung saat memberikan keterangan pers (Zainal balainews)

BALAINEWS.CO.ID, ASAHAN – Bagaikan menggali lubang sendiri, kalimat itu lebih pantas digunakan untuk PT Pulahan Seruwai yang kalah saat menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), berawal Pulahan Seruwai Menggugat malah Pulahan Seruwai Juga yang kalah dalam gugatanya, selain itu PT Pulahan Seruwai telah melanggar hukum dengan mengeksekusi lahan masyarakat yang telah memiliki Setifikat Tanah yang Sah, hal itu diteriakaan Masyarakaat Desa Sidomulyo Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan saat menduduki lahan yang sempat di kuasai PT Pulahan Seruwai di lahan PT Pulahan Seruwai pada Kamis Siang, (6/4/2022).

Amad Bandung didampingi rekan rekan petani mengatakan juga meneriakkan, Pulahan Seruwai terlalu bernapsu sehingga tak mampu lagi membedakan mana yang benar hak rakyat dan mana yang salah,  Pulahan Seruwai mengexekusi lahan masyarakat yang memiliki 8 sertifikat Surat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan dari Badan Pertanahan ( BPN) Asahan dengan mengerahkan ratusan petugas keamanan pada tahun 2017 lalu dengan dasar Putusan Pengadilan Negri Kisaran dan Putusan Pengadilan Tinggi Medan, namun Alhamdulillah kini Putusan (Pengadilan Tata Usaha Negara) Medan PTUN Medan Nomor 136/G/2017/PTUN MDN Tahun 2018 membantah dan membatalkan putusan keblinger itu dengan memerintahkan penggugat yakni PT Perkebunan Dan Perdagangan Pulahan Seruwai segera mengembalikan tanah yang di maksud dalam putusan PTUN nomor 136/ G itu kepada warga.

Selain itu, dalam putusan PTUN itu mengadili, 1 (satu) menyatakan gugatan Penggugat (PT Pulahan serwai) tidak diterima, 2 (dua) membebankan kepada penghugat (PT Pulahan Seruwai )untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara yang timbul, 3 (tiga) keputusan PTUN sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht ) 4 (emtpat) PT Pulahan Seruwai tidak memiliki Kapasitas dan Kualitas menggugat tanah masyarakat yang telah memiliki sertifikat, Amad Bandung juga menyebutkan rekan rekan telah melaporkan PT Pulahan Seruwai ke Mapolres Asahan kerena telah merusak tanaman masyarakat dengan mengeksekusi lahan Sawit Produktif dan eksekusi yang salah objek .

Amad Bandung juga menyebutkan, eksekusi yang dimohonkan PT Pulahan berada di kecamatan Air Batu dan melakukan eksekusi di lahan kami yang berada di Kecamatan Tinggi Raja ,kita bersama rekan juga telah meminta pengadilan untuk mengeksekusi putusan PTUN dengan mengembalikan lahan dengan keadaan baik seperti semuala, Petani telah memohon denda pada Pengadilah agar PT Pulahan membayar denda sebesar 70 Milyar Rupiah kerena telah mengexsekusi lahan kami seluas 156 Hektar dengan isinya ribuan pohon Sawit “, ungkap Amad Bandung dan rekan.

Warga minta Kemenkum HAM RI dan Presidan RI menindak PT Pulahan yang dianggap arogan dan merampas hak hidup masyarakat kecil dengan dugaan merekayasa Kasus dan merampas hak masyarakat.

Usai menduduki lahan ,warga juga menanam pohon Pisang dan pohon keras di lokasi.

Dalam aksi mendudiki lahan itu tak satupun petugas PT Pulahan Seruai berada dilokasi, pohon Pisang dibiarkan petugas saat ditanam warga, selain itu warga juga mendirikan tenda penginapan dengan menyiagakan petani siaga pada saat siang dan malam untuk menjaga tanaman.(zn/Bn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini