Terkait laporan koalisi Aksi selamatkan Desa, Camat Simpang Empat harus Bertanggung Jawab

0
278

Ket Foto: Lokasi Aset Desa bekas Pancur sebidang tanah, yang berdiri diatas Kantin Desa PKK (Gus) 

BALAINEWS.CO.ID, Asahan – Perpindahan tugas Camat Simpang Empat inisial “AR”, yang kini menjadi Camat Kisaran Barat, ternyata diduga menyisihkan persoalan yang memicu Kontra pada wilayah tugas sebelumnya.

Hal itu ditenggarai atas terbitnya Surat Perjanjian pinjam pakai aset Desa Simpang Empat Bekas pancur berupa sebidang tanah kepada saudari Ismawati yang saat ini mendirikan Kantin PKK, dalam menjalankan bisnis dan meraup keuntungan.

Pasalnya Camat Simpang Empat yang lama “AR”, diduga turut serta menyetujui atas terbitnya surat pinjam pakai aset desa bekas pancur pada bulan Februari, tahun 2020 lalu, yang diduga surat tersebut cacat hukum dan mengangkangi Permendagri no 1 Tahun 2016.

Hal itu dibuktikan, dengan adanya tandatangan “AR” yang masa itu menjabat sebagai Camat di Kecamatan Simpang Empat, pada kesepakatan bersama atas terbitnya surat pinjam pakai aset desa tersebut.

Atas persoalan tersebut, “AR” selaku Bekas Camat, Kecamatan Simpang Empat memilih bungkam, ketika awak media mengkonfirmasi dirinya pada selasa 7/12/21, menanyakan dugaan keterlibatannya atas penerbitan surat pinjam pakai aset desa bekas pancur, yang diduga bertentangan dengan keputusan Mentri dalam dalam negri dan dugaan sarat akan adanya tindak pidana korupsi.

Kahaidir Rahman ketua GMPK-P Indonesia pada selasa 7/12/21 menerangkan, Sikap “AR” selaku bekas Camat Kecamatan Simpang Empat yg bungkam, menunjukan ketertutupannya dalam memberikan informasi dan hal ini tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Sebagai seorang Camat, kami menilai dirinya tidak bertanggungjawab.

“Padahal posisi dirinya sebagai pejabat publik memiliki peran penting untuk menjelaskan keabsahan dan legalitas atas terbitnya surat perjanjian pinjam pakai aset desa yang dibubui tanda tangan dan setempel Kecamatan Simpang Empat, agar tidak menjadikan kesalapahaman ditengah-tengah masyarakat, “ungkap Khaidir.

Khaidir menambahkan, saat ini kami sudah memberikan laporan Resmi kepada kejaksaan Negeri Asahan Atas persoalan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Simpang Empat atas penerbitan surat pinjam pakai aset desa bekas pancur yang cacat hukum.

“Laporan sudah dua minggu berlalu, namun kejaksaan Negeri Asahan sampai saat ini, kami menduga belum ada progres kerjanya, karena pihak koalisi belum ada yang dihubungi. Dalam waktu dekat pihak kami akan melayangkan surat laporan kembali dan bila perlu kami akan aksi di depan kantor, “tukasnya.

Diwaktu yang bersamaan Agus Ketua GEMPUR -SU mengungkapkan, surat perjanjian pinjam pakai aset desa bekas pancur tersebut, sangat tidak rasional dan diduga cacat hukum.

Menurutnya, katagori kebijakan meminjam pakaikan aset desa itu, hanya berlaku terhadap desa lain dan lembaga kemasyarakatan, namun yg tertuang dalam surat perjanjian dan permohonan, yang meminjam atas nama pribadi Ismawati.

Hal tersebut bertentangan dengan permendagri nomor 1 Tahun 2016 pada pasal 1. Bukan hanya itu pada pasal 13 dijelaskan juga bahwa, pinjam pakai hanya berlaku selama tujuh hari masa kerja. Namun dalam perjanjian oknum kepala Desa Simpang Empat miminjamkan selama lima tahun, dari 27 februari 2020 sampai 27 februari 2025 dan aset desa berupa tanah tidak menjadi unit yang bisa dipinjam pakaikan jika kita lihat dari penjabaran pasal 13 tersebut.

“Maka kami menilai kebijakan oknum kepala Desa Simpang Empat diduga sarat akan nepotisme dan terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi berjamaah. Karena dalam perjanjian pinjam pakai ada putaran uang yang mengalir, dengan ketentuan Saudari Ismawati akan memberi keuntungan untuk kegiatan PKK. Tidak tepat alasan membantu ekonomi masyarakat tertuju pada satu orang secara pribadi, karena ini berkaitan dengan aset desa, yang bisa dikelola untuk meningkatkan Pendapata Asli Desa (PAD), “Tukasnya.

Agus juga mengutarakan, Oknum kepala Desa Simpang Empat seharusnya mengeluarkan kebijakan sesuai dan tidak bertentangan dengan undang-undang permendagri dan permendes. Karena prinsip kerja kades memiliki Standart Operasional Prosedur(SOP) yang harus dipahami dan dilaksanakan dengan tepat.

Iya melanjutkan, Jangan semena-mena membuat keputusan menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat. Jika alasan membantu ekonomi masyarakat, Oknum kepala desa dapat menyulap Tanah bekas pancur dengan membuat pajak mini dan ini bisa diarahkan utk ditempati kelompok masyarakat, sehingga banyak yang terbantu.

“Kita menilai ada dugaan rencana terselubung yang dibuat Oknum Kepala Desa Simpang Empat untuk meraup keuntungan pribadi, agar tidak tercium mengalirnya keuntungan Kantin maka dibuatlah statusnya pinjam pakai dengan alasan tidak mengadakan kutipan. Maka dari itu jika dibuat aset desa bekas pancur statusnya sewa, hal ini akan menjadi PAD yang harus dilaporkan kepada Kemantrian Desa, sehingga tidak bisa ditukang-tukangi, “katanya.

Sebelumnya Oknum Kades Simpang Empat pada Audiensi di Aula Kapolsek Simpang Empat pada 16 November 2021 lalu membantah , bahwa dirinya telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan. Iya berdalih keputusan yang diambil untuk menerbitkan surat pinjam pakai aset desa bekas pancur, untuk menolong perekonomian saudari Ismawati selaku warganya dan tidak ada melakukan pengutipan uang atas pemanfaatan aset desa tersebut karena semuanya gratis.

Diwaktu yang sama pada ruang Audiensi, Ismawati selaku pengelola kantin Desa PKK Desa Simpang Empat mengutarakan, tidak pernah mengasih uang kepada kades, jika ada keuntungan uang tersebut diberikan untuk membantu kegiatan PKK Desa Simpang empat.

“Saya membangun kantin tidak menggunakan dana ADD Desa Simpang empat, melainkan dana pribadi yang saya hutang ke bank dan keluarga. Iya berjualan untuk membantu suaminya,”Jelasnya.(Gus/bn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini