Wanita Ini Diringkus Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Beli Handphone Curian

0
182

Ketiga pelaku diapit Sat Reskrim Polres Tanjung Balai tersangka Pencurian dan Penadah

BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Sat Reskrim Polres Tanjung Balai amankan pelaku Pencurian dan Penadah, Selasa (09/11) sekitar pukul 08 : 00 Wib

Adapun para tersangka tersebut adalah Jenni Ritonga (33), warga Jalan Mess Pemda, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Reza (36) seorang nelayan warga Jalan Mess Pemda, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Jalan Pancing, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan Nova Sari Ayu Siregar alias Nisa (36), seorang Ibu Rumah Tangga warga Jalan Selangat, Lingkungan I, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK yang dihubungi melalui Telefon Selulernya membenarkan Penangkapan tiga orang tersangka tersebut

Katanya, ke-3 orang tersebut diamankan berdasarkan pengaduan dari korban yakni, Siti Aini (36), seorang Ibu Rumah Tangga, warga Jalan Mesjid, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada tanggal 5 November 2021, Korban mengaku kehilangan barang berupa handphone dari dalam rumahnya.

“Peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 05 November 2021 sekira pukul 04.00 Wib di rumah korban yang ada di Jalan Alteri, Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,”Ucap Kapolres

Pelaku melakukan aksinya dengan cara membongkar atau merusak dinding kamar rumah korban yang terbuat dari gipsun, selanjutnya pelaku masuk ke dalam kamar rumah dan mengambil 3 unit handphone yang terletak di tempat cas handphone yang menempel di dinding.

Akhirnya Korban telah mengetahui dirinya menjadi korban pencurian dari tetangganya, Asmuni, yang melihat dinding kamar korban telah terbuka dan langsung memberitahukannya kepada korban.

“Akibat kejadian tersebut, korban Siti Aini mengalami kehilangan 3 unit handphone dengan nilai sekitar Rp3.500.000,- dan korbanpun langsung melaporkannya ke Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti”, ujar Kapolres Tanjungbalai.

Menurut AKBP Triyadi, setelah adanya laporan tersebut, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang di pimpin oleh Kanit IDIK II, Iptu Eko Ady Ranto SH MH dan Kanit IDIK I Ipda M Reza Fahrurrozi STrk langsung melakukan cek lokasi kejadian dan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Kemudian Selasa (9/11) pukul 08.00 Wib, akhirnya tersangka Nova Sari Ayu Siregar alias Nisa diringkus dari Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Tanjungbalai berikut barang bukti handphone merek OPPO A15 milik korban yang dibeli tersangka dari seorang laki-laki bernama Reza.

Selanjutnya, petugas meringkus Reza dari kawasan Jalan Besar Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan mengakui bahwa dirinya disuruh oleh seorang laki-laki bernama Jenni Ritonga untuk menjualkan handphone tersebut dan bersama-sama menikmati hasil dari penjualannya.

Tidak menunggu lama, petugas berhasil meringkus tersangka Jenni Ritonga saat berada di kawasan Pantai Amor di Jalan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai berikut 1 unit handphone merek Star milik korban.

Kepada petugas, tersangka Jenni Ritonga juga mengakui telah melakukan pencurian dari rumah korban Siti Aini dengan cara merusak dinding rumah korban.

Selanjutnya, ketiga orang tersangka berikut barang buktinya berupa 1 unit handphone Oppo A15 milik korban, 1 unit handphone Star milik korban dan 1 potong kayu broti yang digunakan tersangka merusak dinding rumah korban langsung diamankan di Polres Tanjungbalai.

Terhadap masing-masing tersangka yang diamankan tersebut akan dikenakan dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya dalam melakukan kejahatan.

Kepada tersangka Jenni Ritonga akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan kepada tersangka Reza dan Nova Sari Ayu Siregar akan dikenakan pada Pasal 480 ke (1e) dan (2e) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(DL/bn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini