Boyot Alias Boy diapit Petugas Satpolres Tanjungbalai saat diamankan
BALAINEWS.CO.ID,Tanjungbalai – Pemuda (33) tahun inisial RM alias Boyot dan sering disapan Boy harus berhadapan dengan hukum saat ini yang bersangkutan mendekam dinginnya di balik jeruji Polres Tanjungbalai.
Beliau dilaporkan kakak iparnya atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap keponakannya itu sendiri. Korban sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya, red). putri dari abang kandungnya si Boy.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri menjelaskan, bahwa ibu kandung Mawar telah membuat laporan pengaduan pada 5 Agustus 2021. Kepolres Tanjungbalai ibu kandung korban mengatakan jika RM alias Boyot alias Boy telah melakukan perbuatan cabul terhadap Mawar di rumah pelapor di Kota Tanjungbalai, pada Agustus 2019, siang sekira pukul 14.00 WIB.
Menurut ibu kandung korban, dalam laporannya kepada polisi, saat itu, RM alias Boyot alias Boy diberi tumpangan di rumah mereka dan pada suatu kejadian RM alias Boyot alias Boy melakukan tindakan bejatnya ketika korban sedang tidur.
Setelah mengetahui kejadian itu, ibu kandung korban sangat marah. Apalagi setelah dia tahu kalau ternyata pelakunya, adik kandung dari suaminya sendiri. Dia tidak bisa memaafkan perbuatan adik iparnya itu. Lalu, ibu kandung korban membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjungbalai.
Dan Setelah melalui pemeriksaan, RM alias Boyot alias Boy ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas laporan pengaduan tersebut, Kanit Idik II Sat Reskrim Iptu Eko Ady R bersama tim melakukan penyelidikan dan meringkus RM alias Boyot alias Boy dari kawasan Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, pada Jumat 22 Oktober 2021 pada sore hari sekira pukul 16.30 WIB.
(DL/bn)