4 Orang Bandar Sabu 20 Kg Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Satu Diantaranya Residivis

0
247

BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Empat orang warga tanjung balai yang merupakan bandar sabu 20 Kg akan sidang di pengadilan negeri Tanjungbalai, satu diantaranya yang bernama Syamsul Sirait alias Cang Acut merupakan Resedivis, Rabu (17/5/2023).

Dilansir dari laman pengadilan negeri Tanjungbalai, ke empat pelaku bandar narkotika sabu seberat 20 kg itu akan disidang kan di pengadilan negeri tanjungbalai pada hari Rabu, 24 Mei 2023, satu diantaranya Syamsul Sirait alias Cang Acut merupakan resedivis yang baru saja keluar dari tahanan terkait kasus yang sama kepemilikan narkotika jenis sabu.

Untuk diketahui, Sebelumnya Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 20 kilogram narkotika jenis sabu siap edar dari Malaysia di dalam sampan di Kelurahan Bunga Tanjung, Kota Tanjungbalai. Empat orang ditangkap dalam kasus tersebut.

“Benar, tim Ditres Narkoba telah menangkap 4 pelaku pada Jumat (10/3/2023) dengan barang bukti 20 kilogram sabu,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (12/3/2023).

Dia menjelaskan, awalnya petugas menangkap (SS) Syamsul Sirat alias Cang Acut warga Kelurahan Pasar Baru dan Acung Dari keterangan keduanya, ada narkotika yang dijemput ke perbatasan Indonesia-Malaysia. Peran SS pengendali lapangan dan Acung yang merupakan kurir.

“Lalu, dilakukan penyelidikan hingga didapati ada 20 sabu yang disimpan di dalam sampan oleh tekong (juragan) berinisial AH di Kelurahan Bunga Tanjung. Sabu itu dibalut dengan bungkusan teh kemasan merk Chinese Pinwei,” ujarnya.

Hadi menyebutkan dari lokasi tersebut ada dua pelaku yang ditangkap, yakni (AH) Abdul Hamid dan (HS) Haji Syahputra . Berdasarkan pengakuan SS yang didapati pihaknya, sabu itu didapati dari Bro di Malaysia.

“Bro ini lah yang menyuruh SS dan Acung menjemput sabu ke perairan Tanjungbalai menggunakan sampan kaluk. Bro menjanjikan uang Rp 20 juta. Rencananya uang tersebut akan dibagi dengan tersangka lainnya,” ungkapnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini