Wakil Ketua Komisi D DPRD Asahan Minta Dinas Terkait Periksa Seluruh Dokumen Izin Pembangunan Gudang Hasil Ikan Laut di Jalan Ampera Desa Sei Apung Jaya

0
258

Irwansyah Siagian, SE, MM Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten.Asahan

BALAINEWS.CO.ID, Asahan – Setiap pengusaha yang akan mendirikan Usaha wajib mengurus perizinan sebagaimana peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah baik itu Izin Bangunan, Izin usaha dan juga Izin lingkungannya yang memberi dampak kepada Masyarakat dan Lingkungan sekitar.

Hal ini untuk menjaga kelangsungan dan keamanan usaha tersebut dalam menjalankan aktifitasnya sehingga usaha yang dilaksanakan pengusaha tersebut tidak merugikan pihak-pihak lain.

Dan bagi pengusaha yang tidak mengurus kelengkapan Perizinannya seperti usaha hasil laut yang berada di Desa Sei Apung jaya Jalan Ampera Dusun IV Kabupaten Asahan kita meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) wajib menertibkannya demi menegakkan peraturan Daerah secara tegas tanpa tebang pilih.

Dalam hal ini kami dari Wakil Ketua Komisi “D” DPRD Kabupaten Asahan dan juga Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Asahan.
secara Khusus meminta agar Dinas perizinan, Dinas lingkungan hidup,Dinas Koperindag dan SATPOL -PP.

Untuk segera turun meninjau kelapangan memeriksa seluruh Perizinan dan Dokumen Lingkungan usaha tersebut agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari nantinya Ungkap Irwansyah Siagian, SE, MM Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten.Asahan tersebut pada Wartawan Rabu 28/4/21 melalui Handphone selulernya.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini