Tanah Milik Warga Binjai Serbangan Terkena Pembangunan Drainase Tanpa Ganti Rugi

0
214

BALAINEWS. CO. ID, Asahan – Status Tanah hak milik Warga dilingkungan 12 Kelurahan Binjai Serbangan yang terkena proyek pembangunan drainase sumber dana APBD TA 2021 oleh Pemerintah Kabupaten Asahan tanpa ada ganti rugi, hal tersebut dikatakan warga berinisial H’ saat mendatangi Kantor Kecamatan Air joman, Kamis (9/9/21).

Ia mengungkapkan bahwa beberapa bulan yang lalu Kepala lingkungan 12 menyatakan akan dilakukan pembersihan di area aliran sungai batasan tanah dibelakang rumahnya dan agar menandatangani selembar kertas kosong didalam buku tulis tanpa kop surat resmi dari pemerintah.

Beberapa bulan kemudian awalnya surat yang ditandatangani berbeda, melainkan untuk pembangunan proyek yang telah dilaksanakan oleh pihak kontraktor, hal tersebut merugikan masyarakat sekitar dimana tanah yang ditanami pohon sawit dan pohon pisang itu tanpa adanya ganti rugi dari pelaksana atau pimpinan proyek maupun dari pemerintah,” tuturnya pada wartawan.

Camat Kecamatan Air Joman Ruslan menyampaikan bahwa pada persoalan yang ada dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan, agar persoalan ini dapat selesai dengan baik, katanya

Selanjutnya bersama warga unsur pemerintahan Camat, lurah, Dinas PU UPT dan Kontraktor langsung turun kelokasi proyek untuk memastikan yang sesungguhnya pada batas tanah dan tanaman yang dimiliki.

Pantauan Wartawan dilokasi pada pengerjaan proyek antisipasi banjir yang bersumber dari dan APBD tersebut tanah warga yang terkena hingga mencapai ratusan meter tanpa adanya ganti rugi.

(Red/bn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini