Diminta Wali Kota Medan untuk Menindak Bangunan di Kecamatan Medan Timur yang Diduga tidak Sesuai SIMB

0
384

BALAINEWS.CO.ID, Medan – Bangunan Konstruksi tipe Rumah Toko (Ruko) berlantai tiga di duga menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan. Pasalnya bangunan yang berlokasi di Jalan Perbatasan No 10, Jalan Setia Jadi Kelurahan Glugur Darat l, Kecamatan Medan Timur disinyalir tidak sesuai Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dengan jumlah bangunan yang sebenarnya, Jumat (09/04/2021)

Hal ini terpantau dilokasi, bangunan ruko berjumlah lima pintu dan berlantai tiga serta tahap pembangunan yang masih sedang berlangsung.

SIMB bangunan ini tampil berbeda, pasalnya plang SIMB bukannya dipasang di area terbuka dan bebas pandang, malahan SIMB di tempatkan pada ruangan gelap dan tertutup.

Tertulis pada SIMB  bangunan atas nama pemilik Herman Irawan alamat Jalan Bahagia Gang Usaha No 50, jenis Rumah Tempat Tinggal (RTT)/ Pagar lantai 3, sementara pada jumlah unit bangunan tampak tertutup, di duga ada unsur sengaja guna mengelabui jumlah unit bangunan yang ditutupi semen untuk menghilangkan jumlah yang sebenarnya.

Hal ini pun menjadi sorotan tajam sejumlah pihak, pasalnya Wali Kota Medan Boby Nasution baru – baru ini telah menindak beberapa bangunan yang tidak mengantongi izin dan menyalahi tata ruang kota Medan.

Misal saja,  penertiban bangunan ilegal dilakukan oleh petugas Satpol PP menggunakan alat berat dari Dinas PU Kota Medan baru baru ini. Bangunan yang dirobohkan itu berada di kawasan Kesawan, Jalan Jenderal Ahmad Yani VII, Kecamatan Medan Barat, pada hari Kamis (4/3/2021) silam.

Namun hal tersebut tidaklah cukup membuat Warga Kota Medan menjadi efek jera, seperti bangunan di Jalan Setia Jadi Kelurahan Glugur Darat l ini. Hal ini pun diminta kepada Walikota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman Dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan agar meneruskan kepada petugas Satpol PP guna menindak bangunan ‘nakal’ agar menjadi contoh teladan bagi Warga lainnya, juga untuk meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dan mendongkrak (PAD) kota Medan dapat ditingkatkan.

Dikonfirmasi terpisah, oleh pekerja bangunan mengarahkan agar mengkonfirmasi ke salah satu kepercayaan pemilik bangunan atas nama inisial A, sementara itu, oleh A menyarankan agar mengkonfirmasi kepada pihak Pemerintah saja tegasnya.

“Kok samaku dikonfirmasi, ke Dinas PKPPR lah konfirmasi” ujarnya.

Tidak berhenti disitu, dikonfirmasi kembali kepada seorang yang di duga menjadi penanggung jawab bangunan berinisial M. Ia malah mengarahkan agar menemui salah satu pekerja bangunan inisial nama G, setelah ditemui awak media inisial nama tersebut, G malah menyodorkan uang yang diduga sebagai upaya tutup mulut wartawan agar bangunan yang menyalahi aturan Perda Kota Medan tersebut aman dan tidak dipublikasi. (Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini