Tiga Pengusaha Tanjungbalai Diduga Korupsi, Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Lakukan Penahanan

0
339

Tiga Tersangka Diduga Korupsi Dibawa Mobil Tahanan (laman facebook Kejari Tanjungbalai)

BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi, ketiga orang tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Rabu, 17 Pebruari 2020).

Dilansir melalui laman resmi Facebook Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, ketiga orang pengusaha Tanjungbalai dugaan korupsi di Kota Tanjungbalai masing-masing, ADS selaku Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi, EH Direktur PT. FELLA EFAURA, AKG Direktur CV Dexa Tama Consultant.

Dalam laman Facebook resmi  Kejari Tanjungbalai Asahan tidak menjelaskan terkait jenis pekerjaan proyek apa sehingga ketiga tersangka di tahan. Hanya di jelaskan Ketiga tersangka menyebabkan kerugian Negara sebagaimana senilai kurang lebih 1 Miliar Rupiah dan angka kerugian ini berpotensi akan lebih karena Pihak Penyidik dan BPK masih terus berkoordinasi untuk melakukan audit seluruh uraian pekerjaan.

Sebelumnya Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin Ancam mutasi jajarannya yang belum tangani perkara korupsi.

Dilansir KOMPAS.com, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin “mengancam” akan memutasikan jajarannya di kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri yang belum menangani perkara korupsi.

“Oleh karena itu, jangan kaget apabila ada pimpinan satuan kerja, Asisten Tindak Pidana Khusus, maupun Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang menerima surat mutasi,” kata Burhanuddin saat menutup acara Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020 melalui keterangannya, Rabu (16/12/2020).

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, masih ada satuan kerja yang belum menangani kasus korupsi. Namun, Jaksa Agung tak merinci lebih lanjut.

Maka dari itu, Burhanuddin mengaku tak segan untuk mengevaluasi jajarannya yang belum optimal dalam menangani perkara korupsi. (RL/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini