Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar (ST) Burhanuddin (dokumentasi Kejagung)
BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Kejaksaan Negeri(Kejari) Tanjungbalai menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan yang terletak di Jalan Lingkar, Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018.
Keempat orang tersebut disangkakan dalam dua objek proyek yang berbeda namun pengerjaan yang sama.
Kasi Intel Kejari Tanjungbalai, Dedi mengatakan, objek yang dimaksud yakni peningkatan jalan Hotmix STA 7+200-7+940 senilai Rp 3.270.422.000, dan Hotmix STA 7+940-9+830 senilai Rp 8.245.639.000.
“Dari penyelidikan yang dilakukan oleh BPK, terdapat temuan yang merugikan negara sebesar Rp 800 juta. Dan kemungkinan bisa lebih karena saat ini masih dilakukan perhitungan,” ujar Dedi kepada Balainews.co.id, Kamis (18/2/2021).
Ia mengungkapkan, keempat tersangka menyerahkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain, di mana hal tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa.
“Adanya kegagalan konstruksi, beserta kekurangan volume pengerjaan,” katanya.
Dari keempat tersangka, saat ini Kejari Tanjungbalai melakukan penahanan terhadap tiga orang.
Sedangkan satu orang tersangka lagi akan dijemput.
“Ada empat, namun masih tiga yang dilakukan penahanan, dikarenakan satunya tadi tidak hadir saat dilakukan pemeriksaan. ADS selaku Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi, EH selaku Direktur PT FELLA EFAURA, AKG Selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant. Untuk yang akan dijemput belum bisa kami sebutkan,” ujarnya.
Keempat terduga pelaku korupsi Jalan Lingkar, Kota Tanjungbalai ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Agung Ancam Mutasi Jajarannya yang Belum Tangani Perkara Korupsi.
Dilansir Kompas.com Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin “mengancam” akan memutasikan jajarannya di kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri yang belum menangani perkara korupsi.
“Oleh karena itu, jangan kaget apabila ada pimpinan satuan kerja, Asisten Tindak Pidana Khusus, maupun Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang menerima surat mutasi,” kata Burhanuddin saat menutup acara Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020 melalui keterangannya, Rabu (16/12/2020).
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, masih ada satuan kerja yang belum menangani kasus korupsi. Namun, Jaksa Agung tak merinci lebih lanjut.
Maka dari itu, Burhanuddin mengaku tak segan untuk mengevaluasi jajarannya yang belum optimal dalam menangani perkara korupsi. (RL/red)