Teks Foto : Advokat Tetty Soekardy SH.M.H.Saat Memberikan Hukum Di Sejumlah Lapas Di Sumut.
BALAINEWS.CO.ID, ASAHAN – Komunikasi resmi bagi warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku harus dipahami secara utuh dalam perspektif hukum positif Indonesia,
Bukan dipersepsikan secara parsial atau dibangun atas asumsi yang tidak memiliki landasan normati, hal itu diungkapkan secara Gamblang oleh Tetty Soekardy .SH M.H. dan Rekan kepada awak media dalam keterangan temu Persnya pada (24/5/2026) di Asahan.
Tetty Menjelaskan pada Publik bahwa dalam hukum (rechtstaat) seluruh tindakan pemerintahan harus berlandaskan peraturan perundang-undangan (asas legalitas) sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan
” Negara Indonesia adalah negara hukum,
Konsekuensi yuridis dari prinsip tersebut adalah bahwa setiap kebijakan negara, termasuk sistem komunikasi warga binaan pada Lapas dan Rumah Tahanan Negara, wajib memiliki dasar hukum yang jelas, dapat diuji, dan dapat dipertanggung jawabkan secara administratif maupun normatif.”jelasnya
Ia melanjutkan, Publik harus memahami bahwa fasilitas komunikasi bagi warga binaan bukan fasilitas yang lahir karena kebijakan personal atau kebijakan administratif semata, melainkan bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan nasional yang telah memiliki dasar hukum tegas dan resmi. Dalam negara hukum tidak boleh ada kebijakan yang berjalan tanpa legitimasi normatif,” tegas Tetty.
Tetty juga menjelaskan bahwa hak komunikasi warga binaan secara substansi merupakan bagian dari hak pembinaan yang dijamin negara. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengubah paradigma sistem pidana Indonesia dari sekadar penghukuman (punitive approach) menuju sistem pembinaan dan reintegrasi sosial (rehabilitative and reintegrative approach).
Dalam sistem pemasyarakatan modern, narapidana tidak kehilangan seluruh hak konstitusionalnya.
Putusan pidana hanya mencabut kebebasan bergerak seseorang, bukan menghilangkan hak dasar lainnya sepanjang tidak dibatasi undang-undang.
Karena itu, negara berkewajiban menghadirkan sarana yang memungkinkan warga binaan tetap menjaga hubungan dengan keluarga, kerabat, maupun pihak tertentu dalam rangka keberhasilan proses pembinaan.
Namun di sisi lain, negara juga secara tegas melarang penggunaan alat komunikasi pribadi secara ilegal di lingkungan Lapas maupun Rutan.lanjut Tetty.
Tetty dan rekan juga menegaskan Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, yang menegaskan bahwa narapidana maupun tahanan dilarang memiliki atau menggunakan alat komunikasi secara tidak sah di dalam lingkungan pemasyarakatan, di sinilah negara menjalankan prinsip keseimbangan hukum (balancing of interest)
“Negara tidak menghapus hak komunikasi warga binaan, tetapi negara mengatur, membatasi, dan mengawasi pelaksanaannya. Prinsip hukumnya jelas: hak ada, namun penggunaannya tunduk pada pembatasan demi keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan hukum yang lebih besar.”Sebagai bentuk pelaksanaan prinsip tersebut,
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menerbitkan Surat Edaran Nomor PAS-06.OT.02.02 Tahun 2025 tentang Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) pada Rutan/Lapas/LPKA.
Regulasi tersebut secara eksplisit mengatur mekanisme penggunaan fasilitas komunikasi resmi, termasuk, imbuh Advokat muda Berbakat ini pada Sejumlah media.
Penempatan fasilitas pada area yang mudah diawasi petugas;sistem pengawasan dan pengendalian komunikasi,Pencegahan penyalahgunaan fasilitas,
Pelaporan berkala,penataan tata kelola komunikasi warga binaan.Bahkan dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pengawasan dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Tetty soekardy menilai, dari perspektif teori hukum modern, kebijakan Wartelsuspas merupakan implementasi prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto — keselamatan dan kepentingan umum merupakan hukum tertinggi.
Negara di satu sisi memenuhi hak komunikasi warga binaan, namun di sisi lain menjaga stabilitas keamanan lembaga pemasyarakatan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.”Jangan dibalik logikanya.
Kehadiran Wartelsuspas justru lahir karena negara ingin menghilangkan praktik penggunaan alat komunikasi ilegal di Lapas. Negara menutup ruang ilegalitas, kemudian menyediakan ruang resmi yang dapat diawasi secara hukum, penilaian terhadap fasilitas komunikasi warga binaan harus didasarkan pada pendekatan hukum objektif, bukan sekadar persepsi publik.Sebab secara akademik, sistem pemasyarakatan modern telah bergeser dari paradigma penjara sebagai tempat penghukuman menjadi pemasyarakatan sebagai instrumen pembinaan manusia.
“Jangan sampai masyarakat membangun opini seolah negara memberikan keistimewaan. Yang terjadi justru sebaliknya: negara sedang menjalankan kewajiban konstitusional dan kewajiban hukumnya untuk tetap menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, hak asasi manusia, keamanan, serta tujuan pembinaan.
Di akhir pernyataannya, Adv. Tetty soekardy mengajak masyarakat melihat persoalan tersebut secara utuh melalui pendekatan hukum yang rasional dan berbasis regulasi.”Supremasi hukum hanya akan tegak apabila masyarakat menempatkan aturan hukum sebagai dasar penilaian, bukan asumsi. Karena hukum hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga membina, melindungi, dan menghadirkan keadilan yang bermartabat.red,nal