BALAINEWS.CO.ID, TANJUNGBALAI – Kota Tanjung Balai kembali dikategorikan sebagai daerah Waspada korupsi berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023.
Dikutip balainews.co.id. dari laman Jaga.id pada Selasa (19/3/24). Adapun Hasil SPI menunjukkan bahwa Tanjung Balai memperoleh nilai 72,46, dengan nilai internal 28,49% (waspada) dan nilai eksternal 45,65% (waspada). Risiko korupsi tertinggi di Tanjung Balai adalah penyalahgunaan fasilitas kantor (58,57%) disusul masalah pengadaan barang dan jasa (35,43 %) serta resiko penyalahgunaan Perjalanan Dinas (23.57%).
Survei ini juga menunjukkan beberapa temuan penting Penilaian dari penggunaan layanan/penerimaan manfaat/vendor di Tanjung Balai sangat rentan Risiko suap gratifikasi : 22,12%
Pungutan liar : 2,12%
Penilaian dari para ahli/pemangku kepentingan: 92% responden ahli/pemangku kepentingan menilai adanya pungutan liar di Tanjung Balai.
56% responden menilai buruk kualitas transparansi informasi alur proses layanan pelaksanaan tugas diinstansi. 56% responden menilai buruk kualitas pengelolaan barang dan jasa (PBJ)
Catatan SPI menunjukkan bahwa sejak tahun 2021 hingga 2023, Kota Tanjung Balai berkutat di zona daerah Rentan dan Waspada Korupsi.
Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 dilaksanakan mulai dari 1 Juli hingga 30 September 2023. Yang di umumkan pada 28 Januari 2024 lalu.
Survei ini melibatkan 3 sumber data, yakni internal yang merupakan pegawai di K/L/PD. Kemudian sumber eksternal yang merupakan pengguna layanan publik, vendor, dan penerima manfaat dari pelaksanaan tugas dan fungsi K/L/PD, serta sumber eksper atau narasumber ahli yang terdiri dari auditor BPK, BPKP, Ombudsman, dan sebagainya.
SPI menggunakan data objektif sebagai faktor koreksi untuk menjaga objektivitas angka indeks.
SPI menjadi salah satu alat penting dalam mengukur keberhasilan pemberantasan korupsi, selain Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK).
SPI juga bertujuan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran, dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing instansi.(Redaksi)