Anak Buah Walikota Tanjungbalai Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Oleh Tim Pemburu Mafia Proyek

0
938

Keterangan Photo : Al Mahbuq saat menyerahkan Laporan Secara Resmi  Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan KKN , di Terima oleh staf bagian PTSP Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. 

BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Tim Pemburu Mafia Proyek, Mafia Hukum, Mafia Birokrasi telah melaporkan secara resmi anak buah Walikota Kota Tanjungbalai ke Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai, yang diduga penyalahgunaan jabatan dan KKN terkait pengerjaan proyek pengecatan tembok dan pagar Gedung Olahraga Serba Guna yang berada di jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Rabu (10/1/2024).

“Dalam laporan tersebut juru bicara Tim Pemburu Mafia Proyek, Mafia Hukum, dan Mafia Birokrasi,  Al Mahbuq, Amd menyebutkan, berdasarkan informasi, investigasi dan analisis Tim kami, telah ditemukan kejanggalan kegiatan pengerjaan pengecatan pagar atau tembok Gedung GOR Serbaguna, terlihat kejanggalannya di lokasi pengerjaan tidak ditemukan papan nama proyek yang bertuliskan pagu anggaran, selain itu Gedung GOR Serbaguna bukan lagi milik Pemerintah Kota Tanjungbalai melainkan milik orang pribadi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI.” Sebut Mahbug.

“Lebih lanjut diterangkan Al Mahbuq, keras dugaannya ini akibat keteledoran anak buah Walikota Tanjungbalai dalam hal ini Sekda, Bappeda, Bagian Aset, Kadispora Tanjungbalai dan persoalan ini juga tidak terlepas dari pengawasan Walikota Tanjungbalai saudara H. Waris Tholib Sag, sekelas birokrasi bisa teledor seperti ini dalam mengelola pemerintahan yang dapat berpotensi merugikan keuangan negara.” Terang Mahbuq yang malang melintang didunia pergerakan.

Al Mahbuq pun menegaskan supaya Kejaksaan Negeri Tanjungbalai mengusut laporan Tim kami dengan transparan dan bertanggung jawab.

“Sebab ini sudah menjadi persoalan hukum, Tim kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai mengusut laporan dugaan penyalahgunaan jabatan dan KKN dalam pengerjaan pengecatan pagar/tembok Gedung GOR Serbaguna, dengan melakukan serangkaian penyelidikan, memanggil, memeriksa Walikota Tanjungbalai, Sekda, Bappeda, Bagian Aset maupun Kadispora Tanjungbalai demi kepastian hukum”. Tegasnya.  (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini