PTPN III Sei Dadap Bantah Tudingan Hanya Berani Tangkap Emak-Emak Ambil Berondolan Tak Berani Tindak PT Sintong Buang Limbah ke HGU

0
277

BALAINEWS.CO.OD, ASAHAN – Kewenangan menangani masalah PT Sintong Abadi yang diduga buang limbah ke HGU PTPN III Kebun Sei Dadap yang terletak di Desa Perkebunan Sei Dadap itu adalah wewenang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan ,” Menurut saya limbah PT Sintong hanya meresap ke lahan milik HGU PTPN III Sei Dadap bukan sepenuhnya di buang ke Lahan HGU,

Kemudaian terkait keberatan Kepala Desa Sei Lama tentang penangkapan sejumah Emek – Emak yang mengambil buah prodolan di lahan HGU yang harus diserahkan ke pada pihak Kepolisian ,itu adalah standar aturan di Management PTPN III ,namanya mencuri harus diperoses di Kepolisian

hal itu diungkapkan Asisten Personalia Kebun (APK ) Kebun Sei Dadap PTPN III saat ditemui sejumlah awak media diruangan kerjanya pada Rabu pagi (9/11/2023) sekira pukul 10.00 .WIB

Dalam sambutanya ,.ia (APK) berharap hubungan komunikasi dengan sejumlah awak media selaku Kontrol dari masyarakat dapat terus terjaga dengan baik di masa datang

Sementara itu, sebelumnya Sejumlah Warga sekitar yang diwakilkan Kepala Desa Sei Lama .B.Hasibuan kepada wartawan sempat mengaku keberatan dengan sikap Management PTPN III Kebun Sei Dadap dan pihak keamanan kebun yang kerab menangkap dan menyerahkan langsung warganya kepada pihak kepolisian sebelum berkoordinasi dengan Pemdes

“Sebanyak 8 orang Emak -Emak warga Desa Sei Lama dalam satu bulan terakhir ditangkap pihak Sekurity dan langsung di serahkan ke unit Reskrim Polsek Simpang Empat untuk diperiksa, padahal pemerintahan desa memiliki kearipan lokal untuk melakukan perdamaian dengan pihak perusahaan dengan dasar kesepakatan bersama antara pihak Pemdes,

Perusahaan dan Pihak Kepolisian ,kalau warga mencuri baru satu kali dimediasi tingkat desa dengan sejumlah perjanjian ,akan diproses hukum pidana ,jika emak emak (pencuri berondolan) mengulangi perbuatanya kembali ,namun hal ini seolah dikangkangi pihak perkebunan ,

Capek kali pendes harus berulangkali ke kantor Polisi dan Kantor Manager PTPN III untuk mediasi ,toh yang dicuri hanya sebatas melepaskan kebutuhan perut ,bukan mau cari kaya”, tukas Kades.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Iptu Rony saat dikonfirmasi media mengatakan kita tak bisa menolak laporan perusahaan

Camat Simpang Empat Kamarul Zaman saat ditemui awak media juga berjanji akan memanggil Pihak Pemdes dan PTPN III SEI Dadap untuk meluruskan persolan ini

Rahmad Hidayat .D.saat dikonfirmasi secara terpisah menanggapi Limbah PT Sintong Abadi ,ia menyebutkan masih berada di ambang batas ,kemudian Limbah perusahaan termasuk PT Sintong itu kewenangan tingkat Provinsi .kata Kadis.**

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini