Pemdes Gunung Berkat Kangkangi Perbub, Camat Bandar Pulau Bantah Omongan Kades, Tidak Pernah Apel Sore Bisa Penyebab Bendera Berkibar Tengah Malam Dikantor Desa

0
288

Kantor Desa Gunung Berkat Kosong Saat Dikonfirmasi Awak Media Pasca Kibarkan Bendera Merah Putih Tengah Malam

BALAINEWS.CO.ID, ASAHAN – Terkait berkibarnya bendera ditengah malam di depan Kantor Desa Gunung Berkat Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara pada Rabu Malam sekira pukul 11.00 WIB 11 Oktober 2023 yang sempat Viral di tengah tengah masyarakat,

Ditambah dengan sejumlah pernyataan Kades Gunung Berkat yang menyebut “Jika ada aturan yang dilanggar tentang terbitkan bendera tengah malam dikantor desa “silahkan laporkan ke Polisi jika ada pidananya, kemudian Kades juga mengatakan Jika ada Perbubnya tentang Apel Sore coba tunjukkan,

Menanggapi ucapan itu Camat Bandar Pulau Syamsul,SE membantah omongan Kades dan tak menyangkal tentang pendapat masyarakat yang menyatakan bahwa Pemdes tidak pernah lakukan kegiatan apel Sore penyebab bendera terbit tengah malam sesuai Peraturan Bupati Asahan melalui surat edaran Tanggal 11 Januari 2023 Nomor 300/0141 tentang Apel Pagi Dan Sore di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Asahan

“Ada kok peraturan Bupati Asahan tentang pelaksanaan Apel Sore,”ucap camat saat dikonfirmasi awak media pada Jum’at Petang 13 Oktober 2023 di kisaran

Pernyataan camat dan Peraturan Bupati bertolak belakang dengan Kepala Desa Gunung Berkat Elik Binter Sinaga saat dikonfirmasi sejumlah wartawan pada Rabu pagi sekira pukul 8.45 WIB, 12 Oktober 2023 lalu di kediamannya mengatakan” apa ada aturannya melaksanakan Apel Sore mana Perbubnya coba tengok, kata elik

Dari sejumlah kronologis kejadian pengibaran bendera di tengah malam itu tersebut sejumlah praktisi hukum Asahan berpendapat dugaan unsur kesengajaan Pelecehan lambang negara yang dilakukan Pemdes Gunung berkat terpenuhi Unsur Pidananya,

“Hal ini tak boleh dibiarkan begitu saja selain dapat menjadi contoh tidak baik hal ini bisa saja dilakukan kembali oleh kantor kantor pemerintahan desa di wilayah kerja Pemkab Asahan, sungguh memalukan situasi itu, pemerintah desa dan kecamatan mampu menerima uang Milyaran Rupiah setiap tahun namun mengurus lambang negara tidak mampu” kata sejumlah Aktivis

Secara terpisah Di Kantor DPRD Asahan Ketua Komisi A DPRD Asahan Jansen Hutasoid SH. berjanji akan memanggil Pemerintahan Desa Dan Kecamatan Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya sesuai Undang Undang dan Perbub Yang Berlaku melalui Sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) jika cukup terpenuhinya alat bukti, ucap Jansen

Ditambahkan sejumlah pelapor H.Manurug didampingi M.Simanjuntak, hasil RDP yang dilakukan Komisi A DPRD Asahan akan segera diserahkan Ke Polres Asahan untuk melengkapi tuduhan tentang pelanggaran UU Nomor 24 tahun 2009 tentang dugaan Pelecehan lambang negara,pungkas keduanya.(nal/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini