BALAINEWS.CO.ID, Asahan – Terkait maraknya kabar yang diduga tak sesuai Fakta diwilayah kerja Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Mandiri yang berpotesi bisa menimbulkan kegaduhan ditengah tengah masyarakat belakangan ini , bisa diancam pidana ataub kurungan badan , hal itu dibenarkan Kuasa Hukum HTR Mandiri Widodo SH saat dihubungi awak media .Kamis (22/7/2021).
“Koptan Mandiri memiliki izin resmi dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia dengan izin HTR Nomor : 438/ HUTBUN /2010 dengan program penghijaun Hutan Negara dan cadangaan penyediaan Oksigen , jika ada isu yang merugikan HTR bisa saja disebut penghambat program pemerintah ” Kata Widodo .
Senada juga dikatakan HM .Wahyudi selaku ketua HTR Mandiri dalam sejumlah pertemuan dengan awak media , ia mengatakan penghijauan dilakukan dengan melakukan penanaman dengan melibatkan Aparat Penegak Humum (APH) dan dinas terkait sejak tahun 2015 lalu,
diakui Wahyudi dalam mewujudkan harapan pemerintah untuk menghijaukan keseluruhan lahan masih ditemukan sejumlah kendala ,antaranya teleh tertanamnya pohon sawit dan pohon kelapa makan dilahan HTR oleh sejumlah masyarakat dikawasan hutan ,dengan sejumlah surat keterangan tanah dari tingkat Desa dan Camat didalam kawasan hutan namun pihanya bersama dinas terkait tetap memaklumi hal itu ,dengan tetap mengedepankan sisialisasi bahu membahu bersama dengan penggarap yang sempat menanam sawit untuk bergabung menjadi anggota kelompok tani HTR,
dengan merubah tanaman Sawit menjadi tanaman Keras , sembari menunggu masa replanting sawit yang sempat ditanam , dinas terkait memberi waktu selama kurang lebih 30 tahun untuk merubah pohon yang sempat tumbuh dan ditanam masyarakat dilahan HTR.kata Wahyudi.
Wahyudi juga mengatakan jika menutut acuan KHUP, dan UU kehutanan masyarakat yang bercocok tanam dikawan hutan statusnya penggarap dan pemerintah melarang pihak terkait menimbulkan Surat Keterangan Tanah dari Desa dan Surat Keterangan Tanah dari Kecamatan , ada ancaman pidananya , dengan tuduhan merusak kawasan hutan dan menguasai lahan tanpa hak yang sah . Tambah wahyudi.
Ketua HTR Mandiri juga mengatakan bantuan bibit yang diberikan pihak Pemerintah seperti pojon Jengkol ,Petai ,Aren sebahagian mati ketika ditanam karena kandungan Zat Asam dalam dilokasi lahan tinggi namun jika bibit Pohon Sengon ditanam tumbuh subur ,kerusakan ribuan bibit yang mati telah dilaporkan ke KPH III Kisaran ,tegas wahyudi.
Caranya mudah untuk tidak menjadi isu liar dan cendrung negative terhadap HTR , penggarap cukup bergabung dengan Koptan HTR Mandiri dan Koperasi akan mengakomodir kebutuhan penggarap segi mau mengkikuti aturan Koperasi yang belandarakan peraturan kementrian Koperasi .
Terpisah di kantor Kepala Kesatuan Hutan (KPH III) Kisaran Wahyudi sp.Msi selaku Kepala KPH saat dikinfirmasi awak medua mengatakan , HTR Mandiri adalah pemilik izin yang sah atas lahan yang dipersengketakan , bagi pihak pihak yang merasa keberatan agar menempuh jalur sesuai regulasi yang ada,
terkait dugaan gagal fahamnya masyarakat atau penggarap dikawasan izin HTR Mandiri pihak kementrian dengan pihak Dishutbun Kabupaten Asahan telah melakukan pencerahan dan pemahaman pada masyarakat Desa Perbangun dan Desa Air Hitam dan sekitar lahan HTR sejak tahun 2010 lalu, himbuan secara lisan dan tertulis telah dilakukan.
KPH juga tidak menapikan ada pihak pihak lain yang memiliki kepentingan tertentu untuk terus berusaha tidak mendukung program HTR dan Program Pemerintah .
Diketahui, izin HTR Mandiri meliputi dua kabupaten yakni Kabupaten Asahan dan Kabupaten Labura dengan luas izin sekira 1200 hektare lebih melingkupi Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Asahan dan Desa Air Hitam Kabupaten Labura.
Diketahui juga sekira ratusan hektare lahan dikawan Labura dikuasai segelintir orang berduit dengan tidak mengindahkan program HTR Mandiri dan diduga melawan kenijakan pemerintah .
Informasi dihimpun, sejumlah masyarakat Desa Perbangunan dan Desa Air Hitam merasa keberatan dengan program HTR Mandiri yang dianggap tidak mampu mengayomi masyarakat sekitar lahan dan masyarakat yang berada dikawasan HTR yang sempat bercocok tanam Sawit dengan tidak membolehkan masyarakat yang menanam untuk memanennya guna menyambung hidup keluarganya ,
tak sedikit para petani di dua desa itu mengeluarkan biaya menanam sawit merawat dan membesarkannya hingga bisa dipanen untuk bisa membutuhi kehidupannya dimasa datang.
Selain itu warga yang menolak program HTR juga sempat melakukan aksi protes atas dugaan intimidasi anggota HTR Mandiri dan dugaan arigansinya Ketua HTR Mandiri dengan menyuarakannya di Kantor DPRD Asahan , Polres Asahan dan Kejaksaan Negri Kisaran untuk menyampaikan keluhan dan dugaan penyimpangan anggaran dan bantuan Bibit Pohon ke APH .
Selain itu HTR mandiri juga kerab diterpa isu melibatkan preman untuk menakuti para petani yang tak sepham dengannprogram HTR.
(ZN/bn)










