BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan Diketahui pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 Sekira Pukul 22.00 Wib di Kota Tanjung Balai Telah terjadi Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur yang baru berusia 14 tahun.
Usman Manurung (38) ditangkap Team TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai pelaku pencabulan dikecamatan Sei tualang Raso Kota Tanjungbalai, pada Rabu (21/7/21).
“Peristiwa ini terungkap saat orang tua korban bahwa pelaku melakukan pencabulan dengan cara memanggil korban untuk masuk kedalam rumah, dan melepas pakaian korban kemudian melakukan aksi bejatnya memberikan uang senilai 5.000 ribu rupiah tersebut dilakukan pelaku terjadi sudah (3) Tiga kali, “Ujar Triyadi Kapolres Tanjungbalai melalui Kasubbag Humas Polres
Dan hal tersebut baru terungkap dimana salah seorang warga memberitahukan pada orang tuanya, bahwa anaknya telah dicabuli mendengar kejadian itu orang tuanya langsung menanyakan Korban dan korban membenarkan kejadian tersebut.
Akibat peristiwa yang dialami anaknya orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang berlaku,
Berdasarkan Laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) berkoordinasi dengan personil Team II Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Pada hari Senin tanggal 19/7/21 Pukul 10.00 Wib,Team II Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa tersangka Usman Manurung berada di Jalan Pasar Baru.
Lalu Team II Tekab berangkat menuju TKP dipimpin Padal II Team Tekab Iptu Eko Ady Ranto SH, MH tersangka berhasil diamankan dan langsung dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai dibawa ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjungbalai untuk dilakukan penyidikan.
Dan hal tersebut telah melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman paling singkat 5 Tahun, dan paling lama 15 Tahun
(DL/bn)