Oknum Kades Batubara Kangkangi Putusan PN Kisaran Polisi Belum Tetapkan Tersangka

0
203

BALAINEWS.CO.ID, Asahan – Polres Asahan belum tetapkan tersangka JM (62) Oknum Kepala Desa Durian Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara sebab menunggu hasil pendapat Ahli Hukum Pidana dari Medan ,hal itu dibenarkan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK .MH melalui Kepala Unit Ekonomi Ipda F. Ritonga kepada awak media melalui Wathsapnya pada Rabu.21/7/2021.

Dalam sejumlah keterangan korban kepada sejumlah awak media yang tak lain adalah abang Iparnya berinitial SY (67) warga Kelurahan Sentang Kecamatan kisaran timur Kabipaten Asahan mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat perbuatan JM dan adik sejumlah adik kandung dan abang kandung JM yang sebelumnya menuding SY merekayasa surat Akta Jual Beli yang keluarkan Camat PPAT Kecamatan Kisaran Timur pada tahun 1995 silam yang ditanda tangani Drs Iwan Metha.

Kerugian yang dialami SY antara lain harus membayar pengacara ,biaya pendaftaran peradilan perdata di PN Kisaran , dan hampir dua tahun lamanya SY terhambat haknya untuk kepengurusan peningkatan status hak suratnya dari Akta Jual Beli (AJB) menjadi Surat Hak Milik (SHM ) yang sebelumnya didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kisaran pada tahun 2020 lalu.

” akibat dihambat dan tak dikembalikannya Surat SHM itu untuk dipinjamkan kepada saya (SY-red) untuk kepengurusan peningkatan AJB menjadi SHM maka segala bentuk usaha yang dikelola dengan menganggarkan surat SHM yang baru sebagai jaminan pinjaman Bank terbengkalai akibat ulah oknum Kades Durian dan adik adinya “, Kata SY.

SY dan keluarga meminta Polri tak segan dan tak ragu menindak pelaku kejahatan sebab sudah merugikan masyarakat.

SY dan Istrinya RS juga mengaku kerab mendapat perlakuan kasar adik adik JM dan abang Kandung JM dengan sejumlah Fitnah dan berita Bohong sepeti SY merampas tanah milik orang lain kepada masyarakat sekitar rumah tinggal SY dan RS .

Akibat kejadian itu RS selaku kakak kandung dari pelaku mengalami sakit jantung yang semangkin parah sembari menyayangkan dan tak menyangka jika adik adiknya tega berbuat krimimal kepada kakanya sendiri.

Selain itu SY dan RS juga mengalami upaya pemerasan dari JM dan CS dengan meminta uang dari RP 8 juta Rp 30 juta kepada SY , 150 juta didepan hakim pengadilan saat sidang dan mediasi berlangsung baru Kades dan CS mau mengembalikan atau meminjamkan SHM yang ditahan JMdan CS.

Anehnya Kades dan CS bersikukuh tetap tak mau meminjamkan SHM itu walau PN Kisaran memenagkan SY Sebagai pembeli yang Sah dan JM dinyatakan bersalah dengan nomor putusan Perkara Nomor 82/pdt/2020/PN Kisaran tanggal 31 Maret 2021. SY juga mengatakan PN kisaran telah menetapkan uang paksa kepada JM dan CS sebesar Rp 100.000.00 perhari dari tanggal 31 maret 2021 lalu.

Dalam situasi itu Polisi menerapkan pasal berlapis yang diduga melanggar hukum Pidana pasa 372 dan 378 KUHP dengan LP /B/431/V/2021/ SKPT Polres Asahan /Polda Sumut tanggal 22 mei 2021dan dumas Polsek Kota Kisaran Nomor B/30/2020 .Res Asahan pada tahun 2020 silam.

Sementara itu Kuasa Hukum Pelapor A.Tanjung SH mengutuk keras sukap arogansi oknum Kades Durian Kabupaten Batu Bara itu , kelakuan oknum kades dan adik adiknya sangat tak bisa diterima akal sehat ,hampir dua tahun kakak kandungnya merana akibat ulah kades dan CS , polisi harus segera tuntaskan persoalan yang menyita perhatian dan membuat kegaduhan ditengah tengah masyarakat itu.

Ditambahkan A.Tanjung unsur pidana yang dipersangkakan kepada terlapor dianggap sudah memenuhi unsur dan meninta kepolisian segera menahan pelaku kejahatan.

(ZN/bn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini