Masyarakat Minta Pengawas Kejagung Priksa Panitera Pengadilan Tanjung Balai Sumut, Terkait Dugaan Pelecehan Kasus Harta Gono Gini HN

0
8
Teks Foto : Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai Saat menjawab Awak Media/ist
BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Kita Minta Badan Pengawas Mahkamah Agung RI segera Priksa Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai , Pasalnya Kasus pembagian dan penyerahan Harta Gono Gini dengan Nomor Perkara 382 /Pdt G/2017/PA Tanjung Balai yang telah diputus perkaranya tak kunjung diselesaikan pihak Panitera pengadilan ,padahal sejumlah niat baik penggugat beritial HN berulang kali disampaikan kepada pihak Panitera sejak 7 tahun silam ” demikian dikatakan HN selaku korban didampingi BR .SH selaku Praktisi Hukum Asahan Tanjung Balai , di luar kantor Pengadilan Agama pada Selasa 4 Agustus 2026 sekira pukul 16.00 WIB .
” Keterangan Edi dan Pejabat Panitera Pengadilan Agama sangat merugikan rakyat, dari tahun 2018 hingga 2026 kita dan Pihak Penasehat Hukum telah berulang kali memohon penyelesaian namun tak di selesaikan Pihak pengadilan dengan sejumlah alasan yang tidak masuk akal ,disuruh daftar Gugatan Eksekusi sudah kami Lakukan ,setelah dua kali sidang berlangsung ,saat sidang ke tiga ,saya tak dihubungi lagi oleh pihak Panitera tanpa diketahui alasannya “, ungkap HN
Senada juga dikatakan BR.SH ,dugaan pembuatan dan Penelantaran kasus ini dianggap menyalahi Kode Etik Panitera serta Etos kerja dan dianggap tak propesional yang dilakukan Pengadilan Agama Tanjung Balai yang tertuang pada Aturan di Mahkamah Agung yang bisa saja berujung pada pemeriksaan Panitera Pengadilan Tanjung Balai ,sejak 7 tahun lalu kasus ini tak juga mendapat kepastian hukum positip dari pihak Panitera ,justru sejumlah usulan baru tentang itikad baik sudah dituangkan HN melalui permohonan Eksekusi ulang putusan pada Bulan Mei 2026 silam ,dari dasar inilah kami memandang Pihak Panitera berinisial EI dan pejabat Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai tak layak dipertahankan Mahkamah Agung menjabat sebagai kepala Panitera “, kata BR .SH
Sejumlah pihak lembaga Hukum Asahan dan tanjung Balai berencana menggugat pihak pengadilan , Kepala Pengadilan Agama Tanjung Balai harus mengambil sikap atas dugaan pelecehan kasus yang dilakukan Panitera ,Ketua Pengadilan harus bertanggung jawab atas dugaan penelantaran kasus ini yang dianggap merugikan dan menyesatkan Publik .tambah BR.
Sementara itu saat awak media pada 23 Juli 2026 mengkonfirmasi Panitera Pengadilan Agama ,pada 3 Agustus 2026 pihak Panitera meminta waktu untuk menjawabnya persolan HN dan pada Selasa 4 Agustus sekita pukul 14.43 WIB Awak media kembali mengkonfirmasi Pengadilan Agama , dalam Konferensi Persnya Ketua Panitera Edi mengatakan ,” kami selaku Pihak menjadikan juga kerab dilaporkan oleh Jo lawan pak HN namun telah kami jawab segala tuduhannya , bukan niat dari pengadilan ingin menunda kasus saudara HN tak selesai ,manang saya baru pulang dari Bogor menghadiri Wisuda anak saya sehingga saya tak sempat menghubungi awak media untuk konfirmasi Pers ,kecapean di jalan sejak turun dari pesawat , namun kita akan Surati pihak lawan HN , selain itu Pihak Jo, selalu mangkir dari penggilan Pengadilan Agama kami berulang kali menghubungi pihak PA di Medan agar menyampaikan maksud dan surat kami atas permohonan HN untuk diseselaikan namun selalu mengalami kebuntuan , tak ada niat jelek disini ,kita akan selesaikan bang”, ungkap Edi.
Edi didampingi rekannya mengaku telah memahami tuduhan Ko yang tak terbukti di Pihak Poldasu yang telah menghentikan tuduhan dan Gugatan Fitnah yang dilakukan Jo, Edi juga bersikap diam saat HN menghubunginya dengan dugaan fitnah yang berpotensi JO di laporkan ulang dengan tuduhan pencemaran nama baik dan menganiaya hak HN bertemu dengan anaknya selama lima tahun terakhir walau uang Belanja Rp 2,5 juta sebulan telah diserahkan kepada rekening JO untuk nafkah dua anaknya
Menyikapi pernyataan Edi ,HN kepada awak media Selasa 4/8/2026 sekira pukul 19.00 WIB mengaku muak dan bosan mendengar alasan pihak Panitera yang dianggapnya berbelit Belit menyampaikan informasi dan diduga sengaja mengulur kasus ini ,kata HN.(Tim/ZA/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini