BALAINEWS.CO.ID, TANJUNGBALAI –Kasus ini menjadi tamparan keras bagi penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai yang bersih serta transparan Kejari Tanjungbalai komitmen dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Penetapan 4 tersangka 1 diantaranya Ketua KPU Tanjungbalai korupsi dalam penggunaan belanja dana hibah uang Negara di Tahun Anggaran 2023 dan 2024 sebesar 1,2 Milyar Rupiah, Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Balai Bobon Robiana, Jumat (19/12/2025).
Keempatnya diduga telah menyalahgunakan belanja dana hibah uang Negara sebesar 16,5 M Rupiah, setelah memeriksa 75 orang saksi, ditemukan adanya kerugian Negara sebesar 1,2 M Rupiah, dan Jaksa berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp 663 juta lebih uang yang disita dari beberapa orang saksi, terang Bobon.
Dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Nomor : PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025, dimana pada waktu itu Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjung Balai dan menemukan sejumlah dokumen serta alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja hibah uang Negara, jelasnya.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 75 orang saksi, penyidik menemukan indikasi kerugian Negara yang berasal dari biaya SPPD perjalanan dinas fiktif, mark up pembelanjaan barang/jasa dan kegiatan tanpa adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ)”, ungkap Kajari.
Keempat tersangka ditetapkan FRP Ketua KPU Kota Tanjung Balai, EAS Sekretaris KPU, SWU PPK – Barang dan Jasa, dan MRS Bendahara KPU Kota Tanjung Balai.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang yang sama.
“Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan tanggal 07 Januari 2026”, pungkas Bobon.(**)