Warga Air Joman Siap Jadi Saksi di Polres Anggota DPR Asahan Diduga Sediakan Lapak Judi Sabung Ayam Selama Setahun

0
92

BALAINEWS.CO.ID, ASAHAN – “Polres Asahan harus terapkan Pasal Berlapis kepada Anggota DPRD Asahan berinitial PP pasalnya Anggota DPRD Asahan dari Partai Golkar ini diduga melakukan Pembiaran dan menyediakan lapak Judi Sabung Ayam Selama satu tahun terakhir, setiap hari minggu kegiatan ini berlangsung di lokasi kediamannya , tentunya hal ini menjadi dasar hukum dan terpenuhinya unsur Pasal 426 ayat 1 KUHP Nomor 1 Tahun 2023,

kami rakyat didapilnya sangat mengecam ini sebab pertanggung jawaban dunia akhirat kita dianggap sebahat dengan wakil rakyat pemain Judi,

jika hal ini tidak diterapkan kita siap aksi ujuk rasa menuntut agar Kasus ini tidak menjadi Kasus tangkap lepas, sebab infonya Oknum DPR ini bisa keluar di jamin dengan dalih Penangguhan penahanan ” kata H .Matondang saat diwawancarai awak media di Simpang Butong Air Joman Pada Selasa 22/4/2025.

Saat kejadian penangkapan itu cukup ramai pemain Judi sabung ayam berkunjung dipekarangan rumah PP (anggota DPRD) itu ,padahal saat itu Dandim O208 Ketua DPRD Asahan tak lama melintasi jalan tak jauh dari lapak Judi menuju ke Kediaman keluarga Ustadz Abdul Somad melaksanakan Hari Raya Memoncak 2025, kita sangat malu melihat kelakuan anggota DPRD harapan rakyat itu

Sementara itu Ketua DPRD Asahan sekaligus ketua DPD Partai Golkar H Epi Irwansyah Pane MKM saat dikonfmasi 21/4/2025 dan 22/4/2025 mengatakan jika anggota DPRD dari partainya terbukti melakukan perbuatan tercela dan pidana ,pihaknya akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Senada juga dikatakan praktisi hukum RS.SH (42) berdasarkan kesaksian warga dan lokasi pengrebekan (TKP) perbuatan anggota DPRD bernama PP sudah memenuhi unsur hukum pasal 426 ayat 1 KUHP Nomor 1 Tahun 2023.nal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini