Ket Foto : Tengah Juergen Panjaitan Kasi Intel Kajari Tanjungbalai saat keterangan pers/ist
BALAINEWS.CO.ID, TANJUNGBALAI – Kasus sabu 113 kg di Tanjungbalai mengungkap Nunung. Tiga terdakwa, Irwansyah alias Iwan Lemak, Sharen alias Lepak, dan Panji Satria, dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Ket foto : Ketiga terdakwa Irwansyah alias Iwan Lemak, Sharen alias Lepak, dan Panji Satria, dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungbalai/ist
Menurut Iwan Lemak, Nunung merupakan pemilik sabu tersebut. Iwan Lemak menyebutkan hal ini saat sidang pembacaan pledoi pembelaan. Keterangan ini menimbulkan pertanyaan tentang peran Nunung dalam kasus tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Juergen Panjaitan, mengaku tidak menemukan berkas Nunung dalam kasus tersebut. Namun, Juergen membenarkan bahwa JPU telah menuntut ketiganya dengan tuntutan mati.
“Karena dalam berkas perkara yang diserahkan ke kami, tidak ada nama tersebut,” ujarnya, Rabu (15/1/2025).
Tuntutan mati tersebut berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga terdakwa dianggap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika.​
“Kami melakukan penuntutan dengan pidana mati terhadap tiga terdakwa dalam perkara kepemilikan sabu dengan berat 113 kg,” kata Juergen.red