BALAINEWS.CO.ID, TANJUNGBALAI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria yang tega mencabuli dua putri nya yang masih dibawah umur di rumah nya di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Minggu (20/10/24) pukul 09.00 WIB.
Iptu Bima Prakasa, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, Minggu (17/11/24) kepada media mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan ibu korban kepada Polres Tanjungbalai, saat ditangkap Pelaku J.S pasrah tanpa perlawanan.
Menurut peengakuan pelaku, kalau dirinya telah mencabuli putrinya lebih dari satu kali dan hasil tes urinenya positif narkoba.
Saat melakukan aksi cabulnya, pelaku kerap mengancam korban dengan menggunakan pisau jika tidak memenuhi hasrat bejat pelaku.
“Sejumlah alat bukti telah diamankan berupa pisau, baju pelaku dan korban dan hasil visum terhadap korban,” ucap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tanjungbalai. Pelaku disangkakan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun kurungan penjara.(Red)