Ket Foto : Pemuda inisial Sya diapit petugas Sat Reskrim Polres Tanjungbalai (dok ist)
BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Pemuda Warga Kecamatan Teluk Nibung Inisial Sya (23) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Balai pada, Sabtu (9/4/2022) Kasus Persetubuhan atau perbuatan cabul.
Pelaku ditangkap atas Laporan Ibu Kandung Korban pada tanggal 2/3/2022 di Polres Tanjung Balai, Ujar Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio SH, Minggu (10/4/2022)
Ungkap AKP Eri, Bahwa Perbuatan Pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap Bunga (nama samaran, 16 thn) terjadi Pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2021 sekira pkl 02.00 Wib di salah satu Hotel KM7 Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Sebelumnya pelaku mengenal korban melalui media sosial facebook lalu berpacaran sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Desember 2021, selama berpacaran Tersangka sudah melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari 10 kali dan yang terakhir kali terjadi dengan cara menjumpai korban di Kelurahan Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso,
Kemudian pelaku mengajak korban ke Hotel KM7, di hotel tersebut pelaku dan korban melepas pakaian yang digunakannya lalu menyetubuhi korban layaknya suami istri. Mengetahui hal tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke polres tanjung balai untuk ditindak lanjuti. Ucap Eri
Dari hasil Penyelidikan, Sabtu 9 April 2022 Pukul 21.00 Wib, Tersangka SYA sedang berada di Tempat Kerjanya di sekitar Lapangan Pasir Kota Tanjung Balai, Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Yang dipimpin Oleh Kanit Idik II Ipda M Reza Fahrurozy, S.Trk bersama Kanit Idik I Ipda DJH. Manullang langsung menuju Tempat yang dimaksud dan pada Pukul 22.00 Wib tersangka berhasil ditangkap.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Tanjung Balai guna di Proses sesuai Hukum yang berlaku, Terang Eri
Terhadap tersangka dipersangkakan pada pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (dl/bn)