BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Emil Sanosa seorang aktivis mahasiswa di Kota Tanjungbalai yang juga ketua Asosiasi Indonesia Reformasi (AIR) menyoroti kinerja Oknum Ketua Pengadilan Negeri Medan utamanya Oknum Panitera, pasalnya PN Medan di nilai melanggar dan tidak mentaati Surat Edaran Dirjen Badilum MA terkait Penggunaan SIPP untuk administrasi pengadilan,
Tampak pada Perkara No.38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn atasnama Terdakwa Dahman Sirait Panitera tidak mencantumkan Data Pemohon Banding dari Pihak Terdakwa, padahal jelas diketahui dari pemberitaan di Media Online beberapa waktu yang lalu Terdakwa Dahman Sirait melalui PH nya sudah mengajukan pernyataan banding pada tanggal 17 Oktober 2022 ,namun sampai saat berita ini dibuat, Alur Perkara di SIPP tidak update.
Emil mengatakan, bahwa Untuk mencapai sasaran dalam penerapan TI di semua pengadilan, Dirjen Badilum MA menerbitkan Surat Edaran No : 3/DJUHM02.3/6/2014 tanggal 20 Juni 2014 menginstruksikan kepada Seluruh Ketua Pengadilan Negeri Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Negeri Tingkat Pertama Se Indonesia Tentang
Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi
Di Lingkungan Peradilan Umum yang salah satu tujuan nya adalah “memberikan informasi yang dibutuhkan oleh para pencari keadilan” serta memungkinkan Mahkamah Agung untuk secara efektif dan efisien memonitor kinerja pengadilan dan riwayat perkara.
lebih lanjut Emil menambahkan, di dalam surat edaran tersebut tertuang “Panitera pengadilan negeri/tinggi bertanggung jawab atasmanajemen alur perkara, termasuk menugaskan tanggung jawab dan memonitor pelaksanaan SIPP; memverifikasi dan memvalidasi data perkara dan laporan; memastikan kelengkapan, akurasi, ketepatan waktu
penyerahan semua laporan, sesuai kebutuhan; dan menginformasikan kepada ketua pengadilan setiap minggunya terkait kinerja pengadilan, hakim, dan manajemen alur perkara.
Tanggung jawab utama dalam memastikan akurasi data, pengendalian mutu, dan ketepatan waktu pengunggahan data berada pada ketua dan panitera dari masing-masing pengadilan negeri. Seluruh pengadilan akan dimonitor oleh pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung untuk memastikan semua data yang dimasukkan akurat dan termutakhirkan.
terang Emil berdasarkan surat edaran tersebut kegagalan memasukkan data dalam tenggat waktu 24 jam/1 hari kerja dapat dikenakan sanksi sebagai
pelanggaran kedisiplinan oleh Badan Pengawasan, dan akan dipertimbangkan dalam penentuan kenaikan pangkat, rotasi, mutasi, dan/atau tindakan kedisiplinan lainnya.
Untuk itu, Emil meminta kepada Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk dapat melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap oknum panitera PN Medan, tutup Emil.(BN/dv)