Plang Lokasi Galian C di Nagori Rejo Tani Kecamatan Bandar Perdagangan/ist
BALAINEWS.CO.ID, Asahan – Kegiatan Tambang Galian C Pasir di duga Ilegal di Nagori Perdagangan II dan Kampung Kucingan di Kecamatan Bandar yang dituding warga yang dimuat dalam suatu pemberitaan salah satu media melibatkan Oknum TNI berinitial Kopral DI yang bertugas di Minvetcad Kodam I Bukit Barisan itu sama sekali tidak benar,
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Saddam Tanjung Zuliansyah Sinaga SH didampingi Muhamad Irfandi SH di kantor Hukum Zuliansyah Sinaga di Kisaran Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan Kabupaten Asahan pada Minggu (10/9/2023) sekira pukul 10:00 WIB.

Zuliansyah Sinaga.SH didampingi Muhamad Irvandi SH.selaku Kuasa Hukum Saddam Tanjung dan Nanda Group saat Konferensi Pers Terkait Tambang Galian C Jenis Pasir yang diduga Ilegal Beroperasi di Perdagangan.
Usaha yang dikelola Sadam Tanjung dan Nanda Group di Nagori Rejo Tani Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara memiliki izin lengkap dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara CQ Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dengan SK Gubernur Nomomor 541.11./1707 dengan pemegang Izin Usaha Produsi (IUP ) Saddam Tanjung yang di naungi Koperasi Mitra PusKopad (Pusat Koperasi Angkatan Darat ) Kartika A Kodam 1 Bukit Barisan ,” jadi tidak ada yang harus diragukan persolan izin galian C yang di kelola dan beroperasi Saddam Tanjung “Jelas Zuliansyah
Diungkapkan Zuliansyah dan Muhamad Irvan SH , memang ada sejumlah titik tambang galian CÂ yang diduga Ilegal yang berada di Kabupaten Simalungun yakni, di kelurahan Perdagangan 1 tak jauh dari jembatan Perdagangan, jika dari Siantar sebelah kiri Jembatan Kampung Keling dan Desa Simponi, seharusnya itu yang dilaporkan ke PJ Gubernur dan Poldasu dan Kodam 1 Bukit Barisan, bukan lokasi Galian CÂ Di Desa Kucingan Kecamatan Bandar, Ungkap sejumlah penasihat Hukum Saddam.
Zuliansyah dan rekan rekan akan menempuh jalur hukum terkait situasi inib sebab Klaen kami sudah dirugikan dari sisi nama baik yang mengandung unsur pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Nal)







