Pengecatan Jembatan Arteri Tanjungbalai Tanpa Plank Proyek

0
1071

BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Proyek pengecatan jembatan arteri di kelurahan sirantau kecamatan datuk bandar kota tanjungbalai tidak memasang plank proyek, diduga telah menyalahi aturan dan melanggar undang undang keterbukaan Informasi Publik ( KIP), dilokasi pengerjaan juga tidak terlihat spanduk buat pengguna jalan yang bertuliskan hati-hati ada perawatan/pengecatan jembatan .

Dengan tidak terpasangnya papan plank proyek oleh pihak pemerintah kota tanjungbalai, mengundang perhatian warga. Pantauan awak media di lokasi, terlihat mulai dari ujung pengerjaan sampai batas akhir pengecatan jembatan tersebut, benar tidak ada papan plank proyek pemberitahuan bahwa ada pekerjaan perawatan/pengecatan jembatan tersebut. Sedangkan papan proyek yang seharusnya sebagai media informasi kepada masyarakat, seharusnya di pasang biar masyarakat tahu jumlah dananya, dan siapa yang bertanggung jawab.

Menanggapi hal tersebut,Koordinator Jaringan Aktivis Indonesia (JAI) Irfan Orienza angkat bicara dan menilai hal tersebut adalah pelanggaran.

“Bagi pihak penanggungjawab/rekanan yang tidak memasangkan papan plank proyek, itu merupakan proyek siluman dan melanggar Kepres serta UU KIP yang ada. Kalau tidak ada papan proyeknya, ya pastinya ilegal. Dalam hal ini pengawas atau pihak terkait harus menghentikan proyek ini sampai ada kejelasan,” kata Irfan, Kamis (27/07/2023) sekitar pukul 10.00 Wib di lokasi proyek tersebut.

Ditambahkan Irfan, setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan plank proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pe­merintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

“pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plank papan nama proyek, patut dicurigai dan diduga bermasalah. “Dengan adanya plank papan proyek, setidaknya rekanan juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, supaya diketahui oleh masyarakat luas” jelas irfan.

Dilokasi yang sama, Bambang sebagai pengawas pekerja membenarkan pengerjaan pengecatan jembatan arteri tersebut dari awal pengerjaannya hingga saat ini memang tidak menggunakan papan plank proyek.

“benar dari awal pengerjaan pengecatan jembatan arteri tidak menggunakan papan plank proyek, tapi kami sudah meminta berulang kali kepihak pemko tanjungbalai dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum, namun belum dipasang mereka juga”, ujar bambang.

“Kami hanya sebagai pekerja yang ditunjuk oleh pemko tanjungbalai dan bertanggung jawab langsung kepada pemko, terkait jumlah anggaran pengecatan jembatan ini kami tidak tahu pastinya, akan tetapi anggaran pengecatan jembatan arteri ini anggarannya dari pemko tanjungbalai meskipun jembatan ini kami ketahui merupakan milik provinsi” ucap bambang.

Saat awak media mencoba konfirmasi terkait pekerjaan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tanjungbalai, Tety Zulianti sedang tidak berada dikantor (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini