Gara Gara Dendam Lama Dua Pemuda ini Aniaya Temannya

0
135

2 (dua) orang Pelaku Pengeroyokan ini diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di Kab Asahan

BALAINEWS.CO.ID, Tanjung Balai – Polisi Giring 2 (dua) orang tersangka  bernama Yus Rinjani alias Sen (33) dan Abdi (28) keduanya warga Tanjungbalai Sumut, mereka ditangkap karena melakukan penganiayaan, Selasa (21/12/21) sekira pukul 03.30 Wib

Penganiayaan dilakukan kepada korban bernama Zainal (25) pada rabu (8/12) sekira pukul 23:00 Wib di gang Sukun LK VII Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Tumur Tanjungbalai,” Kata Kapolres AKBP Triyadi, SH, SIK melalui telpon seluler

Ke-2 (dua) orang Tersangka tersebut ditangkap atas pengaduan Laporan Korban Warga Gang Sukun Link.VII Kel Semula Jadi Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai di SPKT Polres Tanjung Balai pada Kamis (9/12/21) tentang Penganiayaan Terhadap dirinya yang dilakukan oleh Para tersangka tersebuat diatas bersama kawan kawannya yang lain yang terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2021 Pukul 23.00 wib di gang Sukun Link.VII Kel Semula Jadi Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai,

” Bahwa Tindak pidana Penganiayaan secara bersama sama yang dilakukan oleh para tersangka terhadap Korban terjadi Pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2021 sekira pukul 23.00 Wib di Gang Sukun II Lk VII Kel Semula Jadi Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai,”tuturnya

Kemudian mengatakan, bahwa Tersangka Andi dan kawan kawan melakukan Penganiayaan terhadap korban yang bernama Zainal dan Lilik Purnomo dengan cara Andi menusuk punggung bagian belakang Zainal dengan menggunakan obeng sebanyak satu kali hingga mengalami luka dan berdarah selanjutnya Andi juga menusuk bagian pundak sebelah kiri dan bagian perut sebelah kanan Lilik Purnomo juga menggunakan sebuah obeng bersamaan dengan Abdi memiting leher Lilik Purnomo serta Datok dan SEN meninju bagian badan Lilik Purnomo dengan menggunakan tangan.

Penganiayan dikarenakan sebelumnya ada dendam antara Andi dengan (Adik Kandung) Zainal, Atas kejadian tersebut Korban Zainal mengalami luka pada punggung bagian belakang, sedangkan Lilik Purnomo mengalami luka pada bagian Pundak sebelah kiri dan perut sebelah kanan, kemudian korban keberatan dan membuat laporan ke Polres Tanjung Balai sesuai hukum yang berlaku, Ucap Kapolres.

Atas laporan tersebut Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kasat Reskrim polres Tanjung Balai *AKP Eri Prasetiyo,S.H melakukan cek TKP dan pada Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira pukul 23.30 wib diketahui bahwa keberadaan tersangka berada di jalan Budi Utomo Kel selawan Kec Kisaran Timur Kab Asahan Kemudian team opsnal berangkat ke kabupaten asahan di Pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai dan pada hari selasa tanggal 21 Desember sekira Pukul. 03.30 Wib kedua tersangka berhasil di amankan dan langsung dibawa ke kantor polres tanjung balai guna dilakukan Proses penyidikan lebih lanjut, Terang Kapolres.

Kepada tersangka
dipersangkakan pada Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan 2 Subs 351 ayat (2) dan (1) dari KUHPidana

Terhadap Tersangka Andi, sampai saat ini masih dilakukan Pengejaran oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Tutup Kapolres Mengakhiri.

(DL/bn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini