BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Ratu Narkotika Kota Tanjungbalai yang juga sebagai Terdakwa Tindak Pidana Pencucian (TPPU) Karlina Wati (46) mendapatkan diskon hukuman pidana penjara dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai yaitu pidana penjara selama 2 (dua) tahun atau lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa pidana penjara 8 (delapan) Tahun, Rabu (1/2).
Putusan yang dibacakan secara daring diruang cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai oleh Yanti Suryani Siregar, SH.,MH, sebagai Ketua, Muhammad Sacral Ritonga, SH.,MH, Joshua Sumanti, SH.,MH masing-masing sebagai anggota.
“Mengadili, Menyatakan Terdakwa Karlina Wati Alias Karlina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menerima pentransferan uang yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika” sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, Uang tunai sejumlah Rp808.254.455,00 (delapan ratus delapan juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) yang telah diblokir dalam tabungan BRI Simpedes Atas Nama Karlina Wati nomor rekening 015401011385537″.
Selain memberikan diskon hukuman kepada Terdakwa Karlinawati, Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai juga mengembalikan sejumlah harta kepada Terdakwa yang diduga dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), diantaranya 3 (tiga) buah handphone, Emas, dan juga 4 (empat) bidang tanah beserta bangunan yang terletak di Kelurahan Pantai Johor dan Kelurahan Perjuangan, sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menuntut supaya harta Terdakwa dirampas oleh Negara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai sebelumnya, terdakwa KARLINA WATI pada tahun 2019 sampai dengan 20 Oktober 2021 bertempat di Jalan Alpokat Lingkungan II Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, BRI Kantor Cabang Tanjung Balai Jalan Sudirman No 3 Tanjungbalai, “setiap orang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2013 terdakwa melakukan tindak pidana “ dengan pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) gram” , berdasarkan Putusan Nomor 646/Pid.B/2013/PN.kis tanggal 28 April 2014.
Bahwa pada tahun 2022 terdakwa melakukan tindak pidana “ secara bersama-sama tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, berdasarkan Putusan Nomor 64/Pid/Pid.Sus/2022/PN Tjb tanggal 14 April 2022.
Bahwa sejak tahun 2019 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2021 terdakwa terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu dimana terdakwa sebagai perantara bekerjasama dengan Bang Gendut Als Botak , yang mana setiap hasil penjualan shabu tersebut disetorkan dengan cara mentransfer melalui rekening bank kepada Bang Gondut Als Botak adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa dari penjualan narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp.30.000.000.,- (tiga puluh juta rupiah) perkg.
Selanjutnya pada bulan Januari 2021 terdakwa membuka buku rekening BRI Simpedes dengan nomor rekening 015401011385537 atas nama KARLINA WATI yang dibuka di BRI Kantor Cabang Tanjung Balai yang digunakan untuk menerima dan pembayaran penjualan narkotika jenis shabu, adapun pembelian narkotika jenis shabu tersebut uangnya disetor atau ditransfer pembeli ke rekening terdakwa, setelah ditransfer pembeli uang tersebut selanjutnya terdakwa menyetor uang hasil penjualan shabu tersebut dengan menggunakan mobile banking ke rekening BRI an.CV. dan atas nama orang lain.
Kemudian ditahun 2021 saksi JHON DANIEL TAMBUNAN bekas anggota Polri terpidana kasus Narkotika, ada beberapa kali melakukan transkasi pembayaran narkotika jenis extasy ke rekening terdakwa yaitu BRI dengan nomor rekening 0154-01-01-1385-53-7 yaitu Pada bulan April 2021 saksi JHON DANIEL TAMBUNAN membeli narkotika jenis pil extasy dari terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp.100.000.,- (seratus ribu rupiah) perbutirnya, sehingga keseluruhannya sebesar Rp.10.000.000.,- (sepuluh juta rupiah).
Pada tanggal 05 Mei 2021 saksi JHON DANIEL TAMBUNAN mentransfer uang sebesar Rp.8.500.000.,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pil extasy sebanyak 80 (delapan puluh) butir,
Pada tanggal 16 Juli 2021 saksi JHON DANIEL TAMBUNAN juga mentransfer uang sebesar Rp.10.000.000.,- sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran pil extasy sebanyak 100 (seratus) butir.
Pada tanggal 2 Agustus 2021 saksi JHON DANIEL TAMBUNAN ada mentranfer uang sebesar Rp.5.000.000.,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran pil extasy sebanyak 50 (lima puluh) butir, Pada tanggal 8 Agustus 20221 mentransfer uang sebesar Rp.9.000.000.,- (sembilan juta rupiah untuk pembayaran pil extasy sebanyak 90 (sembilan puluh butir. dan yang terakhir periode bulan September 2021 s/d Oktober 2021 terdakwa mentransfer sejumlah uang rekening BRI dengan nomor rekening 015401011385537 atas nama KARLINA WATI kepada Bang Botak Als Gondut melalui brilink BRI. (Red)