Ket Foto : Polres Tanjung Balai Hadiri Rapat Kordinasi Bersama Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) Tanjungbalai/ist
BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai –
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, yang di wakili oleh Kasat Narkoba Polres TanjungbaIai Iptu Reynold Silalahi menghadiri Rapat Kordinasi bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai dan Kepala Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) Tanjungbalai dalam rangka sosialisasi surat edaran Balai POM Pusat tentang penghentian sementara penjualan dan peredaran obat apapun dalam bentuk Sirup. Giat yang dilaksanakan pada Hari Jumat Tanggal 21 Oktober 2022, sekitar Pukul 10.00 Wib diruang Kerja Kadis Kesehatan Kota Tanjungbalai.
Mekanisme acara yang dilaksanakan yaitu pembukaan oleh Kadis Dinkes Tanjungbalai Dr. Ali Azhari. Arahan atau pendalaman materi oleh Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu R. Silalahi. Arahan Kepala Loka Badan POM Tanjungbalai Denny S Purba dan pengecekan ke Apotek-apotek diantaranya adalah Apotek Sudirman. Apotek Hana. Apotek Budi. Apotek Kimia Farma serta penyerahan surat edaran Dinas Kesehatan.
Hasil yang dicapai yaitu terhadap hasil uji 5 sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman adalah sebagai berikut, Termorex sirup (obat demam). Flurin DMP sirup (obat batuk & flu). Unibebi Cough sirup (obat batuk & flu). Unibebi demam sirup ( obat demam). Unibebi demam drops obat demam).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasi Humas Polres Tanjungbalai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan “BPOM Pusat telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada Industri Farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia,” Katanya.
“Badan POM dan Dinas Kesehatan Tanjungbalai serta Polres Tanjungbalai juga telah melakukan pengecekan ke Apotik-apotik tentang Lima jenis obat untuk dihentikan penjualannya dan akan kembalikan ke Distributor di bawah pengawasan Badan POM dan menunggu perkembangan atau penelitian segala jenis obat bentuk sirup untuk sementara tidak diperjualbelikan oleh Apotik, Toko Obat, Farmasi dan lainnya,” Tambah Humas.
“Polres Tanjungbalai bersama sama dengan Dinas Kesehatan dan Badan POM telah menghimbau kepada Apotik yang ada di Kota Tanjungbalai untuk membuat himbauan kepada pengunjung Apotik berupa tulisan bahwa untuk sementara tidak menjual segala bentuk obat jenis sirup,” Ucapnya lagi.
“Dinas Kesehatan dan Badan POM Tanjungbalai bersama dengan Polres Tanjungbalai tetap akan melakukan pengawasan terhadap Apotik-apotik dalam hal penjualan bentuk obat sirup,” Jelas AKP AD. Panjaitan mengakhiri.
Acara yang dihadiri oleh Kapolres Tanjungbalai yang diwakili oleh Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu R. Silalahi. Kadis Dinkes Tanjungbalai Dr. Ali Azhari. Kepala Badan POM Tanjungbalai Denny S Purba. Kasi Farmasi Tanjungbalai Adi Susanto. Pengawas Formasi Bahan Makanan Trie Kurnia Waldini. Kanit Bintibsos Polres Tanjungbalai Aiptu I. Pohan. Kaurmintu Satres Narkoba Aiptu RB. Situmorang.(BN/deva)