Simpan Ganja Dalam Dompet Lalu Nginap di Sebuah Hotel, WBP Terpaksa Berurusan dengan Polisi

0
114

BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai –
Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Seorang pria atas kasus kepemilikan narkotika jenis ganja disebuah kamar Hotel di Jalan Ahmad Yani Lingkungan III Kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai pada Hari Minggu Tanggal 14 Agustus 2022 sekitar Pukul 23.00 Wib.

Pria yang bernama WBP Alias Wira (39), Wiraswasta, warga Jalan Mesjid Lingkungan V Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.

Kapolres TanjungbaIai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi mengatakan kronologis penangkapan tersebut “Pada Hari Minggu Tanggal 14 Agustus 2022, sekira Pukul 23.00 Wib, Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah Pimpinan Saya sendiri, bersama Kanit I dan Kanit II dan Opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika,” Kata Kasat.

“Dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di dalam sebuah kamar hotel yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan III Kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan memantau para tamu hotel tersebut yang sering di jadikan tempat penyalahgunaan narkoba,” Tambahnya.

“Personil yang berpakaian sipil melihat masuk kedalam hotel seorang laki-laki yang dicurigai dari informasi informan sudah diketahui ciri-cirinya adalah diduga pelaku pengedar narkoba, selanjutnya tim opsnal melakukan pemeriksaan atau penggeledahan badan dan ditemukan Satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis ganja yang disimpan didalam dompet warna cokelat dan sebuah pisau yang berada di pinggangnya. Pelaku WBP Alias Wira menerangkan serta mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya,” Ucap Kasat lagi.

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke rumah tempat tinggal Wira untuk mencari barang bukti lainnya, (berita atau isi pesan What’s app transaksi narkoba dalam handphone) sehingga dilakukan penggeledahan di rumahnya yang didampingi Kepala Lingkungan. Ditemukan Satu buah alat hisap sabu dan Satu buah kaca virex yang diduga berisi narkotika jenis sabu dalam ruangan kamar, setelah itu tim melakukan penggeledahan dalam ruangan atau gudang yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika juga ditemukan Satu buah alat hisap sabu, Satu buah kaca virex yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan Tiga bal plastik klip transparan kosong dan barang bukti lainnya,” Terangnya.

“Dari keterangan Wira bahwa dirinya memperjualbelikan narkotika jenis sabu sudah sejak awal Bulan Januari 2022 lalu sampai sekarang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kemudian Wira serta barang bukti yang berhasil disita lalu dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas Iptu Reynold Silalahi.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Wira berupa Satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis ganja berat kotor 1,08 gram. Empat lembar kertas tiktak warna putih. Satu buah dompet merk Levis warna cokelat. Uang tunai sejumlah Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu). Satu unit handphone android merk Xiomi warna putih gold. Satu unit Handphone merk samsung warna hitam. Satu buah pisau tajam dengan sarung warna cokelat.

Satu unit sepeda motor honda Vario warna hitam dengan No. Pol FIKA. Dua buah alat hisap sabu (Bong). Satu batang kaca virek berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,30 gram. Satu batang kaca virex berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,16 gram. Tiga bal plastik klip transparan kosong dan Satu buah timbangan elektrik.(BN/dl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini