BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Andi Abdul Rahim, Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga Saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai saat di mintai keterangan oleh awak Media di kediamannya, minggu (14/08/22) terkait Persoalan proses pelantikan Plt. Walikota Tanjungbalai H.Waris Tholib menjadi Walikota defenitif,
Andi mengatakan itu merupakan wewenang Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Mendagri, sampai saat ini saya selaku Wakil Ketua komisi A belum ada melihat surat masuk dari Pemprovsu ke DPRD terkait SK Mendagri tentang Pengangkatan Plt. Walikota menjadi Walikota Defenitif, namun secepatnya komisi A akan segera agenda kan untuk berkonsultasi ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Utara,kita akan tanyakan langsung apakah SK tersebut sudah turun atau belum.
Andi menambahkan, Terkait dengan berita dibeberapa media bahwa SK Mendagri sudah turun kepemrovsu tentang pengangkatan Plt.Walikota Tanjungbalai menjadi Walikota Defenitif, Andi Abdul Rahim selaku Wakil ketua komisi A mengatakan ” jika SK Mendagri itu memang benar sudah turun sepatutnya Gubernur Sumatera Utara harus segera melantik Plt Walikota Tanjungbalai menjadi Walikota Defenitif,agar roda organisasi Perangkat Daerah Pemerintahan Kota Tanjungbalai berjalan dengan baik dan maximal”.
Kita sangat prihatin perangkat daerah pemerintah kota Tanjungbalai banyak dijabat oleh Pelaksana Tugas, Bahkan satu orang pejabat ada yang menjabat 2 Dinas. Walaupun tidak bertentangan dengan UU namun kita khawatir Pejabat Pelaksana Tugas tersebut tidak bisa fokus dan maximal dalam bekerja.
Tambah Andi, kami atasnama masyarakat Tanjungbalai berkewajiban untuk mempertanyakan hal ini kepada Gubernur Sumut.
Diketahui bahwa, Komisi A DPRD Tanjungbalai telah sampaikan berkas keputusan hasil paripurna DPRD tentang usulan pemberhentian Wakil Walikota Tanjungbalai atas nama Waris, S.Ag, MM dan usulan pengangkatan Wakil Walikota Tanjungbalai menjadi Walikota ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara, Jumat (11/2/22), Berkas usulan tersebut di serahkan oleh Dahman Sirait, SH selaku ketua Komisi A yang didampingi oleh Anggota Komisi A, dan berkas usulan tersebut diterima oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Utara Ir. Zubaidi diruang kerjanya.
kita berharap berkas usulan ini cepat disampaikan ke Mendagri untuk mendapatkan pengesahan, untuk selanjutnya nanti Saudara Waris dilantik secara resmi baru tahap berikutnya DPRD melaksanakan pemilihan Wakil Walikota dari partai-partai pengusung, tutup Andi mengakhiri. (BN/red)