Alvin dan Wahyu diapit petugas Polsek Datuk Bandar/ist
BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai –
Personil unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar ringkus Dua sekawan pelaku pencurian pada Jumat 3 Juni 2022, sekira Pukul 16.00 Wib di sebuah Gang pada Jalan Alpokat Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Dua sekawan ini bernama M. Alvin Lubis Alias Alvin (21), warga Jalan Alpokat Lingkungan III Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai bersama Wahyu Siregar Alias Wahyu (19), warga Jalan Alpokat Lingkungan III Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
“Kedua sekawan ini dilaporkan korban nya yang bernama Farida Ariani Antosa (37), mengurus rumah tangga, warga yang sama yaitu Jalan Alpokat Linngkungan III. Sesuai dengan surat Laporan Polisi nomor LP / B / 45 / VI / 2022 / SPK / POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDASU tanggal 3 Juni 2022.
Karena perbuatan Kedua pelaku melanggar Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana,” Kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH.
“Kejadiannya Jumat Tanggal 3 Juni 2022, sekira Pukul 00.10 Wib, sewaktu pelapor atau korban tiba di rumahnya di Jalan alpokat Lingkungan III Kelurahan Pantai Johor, sekembalian dari rumah kerabatnya di Kota Padang, korban melihat bahwa keadaan rumah dan kedai miliknya berantakan. Korban memeriksa barang-barang miliknya dan ternyata benar telah terjadi pencurian,” Kata Kapolsek.
“Adapun barang-barang yang di curi adalah Satu buah tabung gas ukuran 3 kg. Satu unit speaker aktif. Rokok merk Sempurna. Rokok merk Surya. Rokok merk mansion. Rokok merk 153. Rokok merk Union. Rokok Gudang Garam, Rokok Djisamsoe. Rokok Magnum dan uang korban yang disimpan di Tiga buah toples celengan dan Dua kaleng celengan merk yam biskuit keladi,” Ucapnya.
“Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara membuka plafon atau asbes yang berada tepat di atas kamar tidur korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.6.000.000,- lalu korban datang ke Mapolsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan atau laporan Polisi, Jelas Sinaga lagi.
“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut dan didapat hasil bahwa para pelaku nya adalah M. Alvin Lubis Alias Alvin dan Wahyu Siregar Alias Wahyu. Kemudian pada Hari Jumat Tanggal 3 Juni 2022 sekira Pukul 15.45 Wib diketahui bahwa Tsk M.ALVIN LUBIS Alias Alvin dan tersangka Wahyu sedang berada di sebuah Gang di Jalan Alpokat,” Terang Kapolsek.
“Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak menuju TKP yang di maksud dan di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Iptu Eko Ady R, sekira Pukul 16.00 Wib, keduanya berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Datuk Bandar untuk dilakukan introgasi terhadap keduanya. Keduanya menerangkan bahwa mereka telah Tiga kali melakukan aksinya selama korban pergi ke tempat kerabatnya di Kota Padang,” Sebutnya kembali.
“Kedua tersangka juga menerangkan bahwa uang hasil curiannya telah mereka habiskan untuk bermain game dan berfoya-foya.
Kemudian team membawa kedua tersangka ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Lukas AKP R. Sinaga
Berikut barang bukti yang berhasil disita Petugas dari Kedua pelaku yaitu Satu kaleng celengan merk Yam biskuit keladi. Satu buah celengan berbentuk toples. Satu buah celengan berbentuk toples merk permen keras. Satu unit speaker aktif. Satu unit sepeda motor honda Blade tanpa nomor Polisi.(bn/red)