Teriakan Ketua LAN Tanjungbalai, Hukum Mati Bincai…!

0
258

Ket Foto : Ketua Lembaga Anti Narkotika Ilham bersama kawan kawan di kantor PN Tanjungbalai (Istimewa)

BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Hukum berat Bincai alias Acai, terdakwa bandar narkotika dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Hal tersebut diungkapkan Ilhamsyah, Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Tanjungbalai saat menggelar orasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai, Kamis (21/04/2022).

Lembaga Anti Narkotika (LAN) Tanjungbalai menilai tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum terlalu rendah jika melihat dari barang bukti yang didapat dari terdakwa,

Ilham menjelaskan, sebelumnya Ho Min Tjun alias Bincai alias Acai berhasil diciduk Polres Tanjungbalai pada Desember 2021 yang lalu dengan barang bukti 90 butir pil ektasi serta 1.059 butir pil Happy Five (H5).

“Maka Kami mendukung Pengadilan Negeri Tanjungbalai, untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa Bincai alias Acai dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati” teriak Ilham.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa Bincai alias Acai bukan kali pertama terjerat kasus serupa. Sehingga tak ada ruang dan toleransi bagi terdakwa bandar narkoba perusak generasi muda bangsa itu

“Demi supremasi hukum serta menyelamatkan generasi muda bangsa di Kota Tanjungbalai, sudah sepantasnya terdakwa diberikan hukuman maksimal yaitu hukuman mati, tegas Ilham

Pantauan dilokasi, Terlihat Lembaga dari Anti Narkotika ini sebelumnya bergerak melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Tanjungbalai, selanjutnya orasi dilanjutkan didepan Bundaran PLN Kota Tanjungbalai.(Deva Lubis)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini