PT Pulahan Dilaporkan, Kapolres Asahan Siap Tangani Kasus Amad Bandung CS Secara Propesional

0
237

Ket Foto : Koptan Saat memberi di Mapolres Asahan (istimewa)

Ket Foto : Ahmad Bandung CS usai berikan keterangan di Mapolres Asahan (istimewa)

BALAINEWS.CO.ID, Asahan – Pengaduan Masyarakat (Dumas) petani yang tergabung di Kelompok Tani Sejahtera Kampung Buntu Pagar Desa Sidomulyo Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara ditindak lanjuti Polres Asahan.

Surat Dumas itu dilayangkan Koptan ke Mapolres Asahan awal Januari 2022 dan saat ini sedang di proses dibuktikan dengan mengundang ketua kelompok tani Marimin dan Sekertaris Amad Bandung selaku ketua Koptan untuk menambahi keterangan kepada juru priksa Bripka Dapid Silaen di Ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipitet) Sat Reskrim Polres Asahan.

Selain kedua orang tersebut, hari ini Selasa 19 April 2022 Polres Asahan meminta keterangan dari mantan Kepala Desa Sidomulyu Suyitno yang mengetahui Asal Usul tanah dan mengeluarkan puluhan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dieksekusi Pengadilan Kisaran dengan Penggugat PT Pulahan Seruwai ditambah lagi dengan Ismail Manurung selaku waris dari Raja Sugama Manurung selaku pemilik lahan seluar 156 hektare yang sempat dikelola oleh petani dan Ismail Manurung selaku penetima ganti rugi dari petani.

Kepada Awak media Koptan menunjukkan Laporan Polisi Nomor :B/250/III/Res 1.2/2022/ Reskrim Asahan, sementara itu Humas Koptan Irvan Nasution BA.menyebutkan selain PT Pulahan turut terlapor, Koptan Juga Akan melaporkan para Saksi yang diduga memberi keterangan Palsu dipersidangan PN Kisaran yakni oknum Kades Perkebunan Pulahan berinitial MS, Sehingga menjadi bahan pertimbangan hakim untuk memenangkan perkara kepada PT Pulahan yang berujung PT Pulahan Seruwai dinyatakan bersalah kerena salah mengeksekusi lahan. hal itu dipertegas dengan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 406 yang membatalkan putusan Pengadilan Negri Kisaran, Putusan Pengadilan Tinggi, Putusan Mahkamah Agung dan membatalkan berita acara eksekusi lahan milik warga seluas 156 hektare pada tahun 2017 lalu.

Suyitno kepada awak media juga menambahkan, pihaknya saat menjabat telah meneima pajak PBB dari Petani selama puluhan tahun sesuai alas hak surat yang ada sebelumnya,kemudian pihak desa mengeluarkan SKT berdasarkan Peta Wilayah yang dikeluarkan Pemkab Asahan kala itu, jadi tidak masuk akal jika PT Pulahan bisa dimenagkan dalam petkera sengketa lahan yang diangapnya merugikan rakyatnya.

Lebih menyayat hati lagi kata petani ketua Koptan Marimin dan Sekretaris Koptan Sejahtra Amad Bandung sempat dihjebloskan ke penjara selama 11 bulan oleh PT Pulahan dengan Tuduhan dan Ponis Tidak Jelas kala itu.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui Via Whatshap pada 19/4/2022 sekira pukul 13.30 WIB akan menangani perkara ini secara propesional dan saat ini kasus sedang dalam proses lidik dan sidik sedang berjalan.(Bn/Zainal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini