BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Personil Polres Tanjung balai mengamankan Seorang Pemilik Narkotika Jenis sabu Inisial DAS (36) warga Jalan Jalak Lingkungan II Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Selasa 22 Maret 2022 sekira pukul 14.00 Wib.
Tersangka diamankan di Jalan Garuda Lingkungan II Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjung balai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP S. Tambunan SH membenarkan Penangkapan tersebut dan menyita barang bukti.
Berupa 1 (satu) buah helm merk SHEL warna putih merah hitam, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru muda, 1 (satu) bungkus sedang plastik klip transparan berisi serbuk warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat 10,22 (sepuluh koma dua dua) gram, 1 (satu) bungkus sedang plastik klip transparan berisi serbuk warna putih di duga narkotika jenis sabhu dengan berat 1,18 (satu koma delapan belas) gram, 1 (satu) bungkus sedang plastik klip transparan berisi serbuk warna putih di duga narkotika jenis sabhu dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram,
1 (satu) unit timbangan elektrik kecil warna hitam merk CE, 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Nokia SIM Card 0852 1639 1062 dengan IMEI 1 357683106536024 dan IMEI 2 357683106586029, 26 (dua puluh enam) lembar plastik kecil klip transparan kosong 1 (satu) batang pipet warna putih.
Kata AKP Tambunan, penangkapan berawal informasi yang diterima dari masyarakat kepada Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara bahwa adanya warga Kecamatan Teluk Nibung sering melakukan transaksi jual beli narkotika di sekitar Jalan Garuda Lingkungan II Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Lalu Personil melakukan penyelidikan, kemudian dengan cara Under cover di Jalan Garuda , terlihat 1 (satu) orang laki-laki yang diduga keras sesuai hasil informasi penyelidikan sedang berdiri dan memakai helm selanjutnya personil melakukan penggeledahan badan dan ditemukan dalam helm yang di pakai oleh tersangka 1 (satu) buah dompet biru muda berisikan barang bukti di duga narkotika jenis sabhu dan tersangka mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya dan dalam penguasaannya lalu tersangka kemudian dibawa ke mako dan telah dilimpahkan ke sat Resnarkoba polres Tanjung balai guna di Proses lanjut.
(dl/bn)