Dok Foto : TILM saat dtangkap petugas Polres Tanjung Balai
BALAINEWS.CO.ID, Tanjung Balai – Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menangkap Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan di gang Aman Link XII Kel Pulau Simardan Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, pada Jumat (10/12/21)
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK,Tersangka Teguh Indra Laksmana Margolang (30) diamankan berdasarkan Laporan Korban Burhanuddin Minka (57)
Kapolres mengatakan kronologis peristiwa tersebut terjadi Pada Hari Sabtu 20 Nopember 2021 Sekitar Pukul 20.30 Wib di Gang Aman Link XII Kel Pulau Simardan Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
” Terhadap diri korban Burhanuddin Minka (57) yang dilakukan (anak tiri korban) yakni Teguh Indra Laksmana Margolang dengan cara tersangka meninju bagian pelipis mata sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali lalu memukul punggung korban sebanyak 1 (satu) kali juga dengan menggunakan tangan kanan,terang kapolres
Kemudian Kapolres melanjutkan, Kejadian tersebut berawal dari korban pulang kerumahnya dan melihat tersangka sedang bertengkar dengan ibu nya (istri korban) Nur Aisah, yang kemudian melihat kejadian demikian lalu korban menasehati tersangka, namun tersangka tidak senang dan kemudian melakukan pemukulan terhadap korban.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka berdarah pada bagian pelipis mata sebelah kiri selanjutnya Melaporkan Kejadian tersebut ke Polres tanjung Balai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang Berlaku,
Berdasarkan Laporan tersebut, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit II IPTU Eko Ady R,S.H, M.H dan Kanit I IPDA M.Reza Fahrurozy, STrk bersama personil opsnal melakukan cek TKP.
Kemudian pada Jumat (10/12) diketahui bahwa keberadaan tersangka Teguh Indra Laksmana Margolang berada di Gang Aman Kel Pulau Simardan Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai tepatnya di sebuah warnet Kemudian team opsnal berangkat menuju warnet tersebut dan sekira pkl 20.30 Wib
Tersangka berhasil di amankan dan langsung dibawa ke kantor polres tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap Tersangka dipersangkakan pada pasal 351 ayat 1 KUHPidana, Ucap Kapolres Tanjung Balai mengakhiri
(DL/bn)